Lompat ke isi

Satyalancana Karya Satya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Karya Satya
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeSatyalancana
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanPegawai Negeri Sipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
SetingkatSemua satyalancana sama tingkatannya
Pita tanda kehormatan

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959.[1] Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.[2]

Bentuk

30 tahun
Medali emas
20 tahun
Medali perak
10 tahun
Medali perunggu

Satyalancana Karya Satya berbentuk lingkaran yang di pinggirnya melingkar setangkai padi serta setangkai melati. Setangkai melati tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas. Sementara itu, setangkai padinya terdiri atas 45. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus-putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang. Di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian, yaitu XXX, XX, atau X. Di bawah teks tersebut terdapat perisai berisi lambang-lambang sila dalam Pancasila. Semua tingkatan Satyalancana Karya Satya saat ini memiliki motif lajur-lajur pita harian yang sama. Pembeda dari ketiganya adalah bahan medalinya. Medali satyalancana 30 tahun berbahan emas, satyalancana 20 tahun berbahan perak, dan satyalancana 10 tahun berbahan perunggu.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Satyalancana Karya Satya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.