Lompat ke isi

Persyaratan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Mei 2021 20.57 oleh Agus Damanik (bicara | kontrib) (Agus Damanik memindahkan halaman Pensyaratan ke Persyaratan: Pensyaratan tidak terkesan baku)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pensyaratan atau reservasi (bahasa Inggris: reservation) dalam hukum internasional adalah pernyataan sepihak yang mengubah atau meniadakan dampak hukum dari suatu ketentuan dalam sebuah traktat. Pensyaratan didefinisikan dalam Pasal 2(1)(d) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 sebagai:[1]

Pernyataan sepihak, apapun istilah atau sebutan yang dapat diberikan, yang dibuat oleh suatu negara ketika menandatangani, mengesahkan, menerima, menyetujui, atau melakukan aksesi terhadap suatu perjanjian yang bertujuan untuk meniadakan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan-ketentuan tertentu yang terkandung dalam perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara tersebut.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Aust 2007, hlm. 131.