Lompat ke isi

Way Semaka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Juni 2021 19.51 oleh 182.3.105.123 (bicara) (Memperbaiki sudut pandang baca)
Berkas:Way Semaka Pekon Kerang.jpg
Gambar Way Semaka Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Way Semaka[1] adalah aliran sungai besar yang memiliki lebar 20 Meter dan panjang 22o Km. air dari way semaka ini tidak pernah surut sepanjang sejarah air tersebut bersumber dari Gunung Pesagi melintasi desa pekon balak di atas aliran way semaka ini terdapat titik pusat kebesaran Kepaksian Pernong Sekala Brak yaitu Istana Gedung Dalom, pada jaman awal mulanya penyebaran Islam di sekala brak tempat ini disebut Hanibung pada abad ke-12 Masehi, di Pekon Kerang[2] aliran dari Way Semaka ini adalah tempat penambangan pasir yang memenuhi kebutuhan pasir 3 (tiga) Kabupaten, Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat bahkan sampai Lampung Utara. Aliran sungai way semaka ini juga melintasi Kecamatan suoh hingga sampai di Kabupaten Tanggamus[3] dan Teluk Bandar Lampung. Didalam sejarah sekala brak penyebaran suku negeri sekala brak mengikuti aliran sungai berawal dari tengkuk gunung pesagi menyebar ke daerah-daerah lainnya sehingga sampai saat ini di temukannya keturunan-keturunan yang berasal dari sekala brak berada di daerah Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan hingga di Cikoneng Banten. Kejadian ini membuktikan bahwa kebesaran-kebesaran dari Kepaksian Sekala Brak hingga saat ini masih ada dan di pertahankan oleh masyarakat sekala brak, warisan budaya, tradisi, adat istiadat, tata cara berkehidupan sosial yang merupakan warisan leluhur secara turun temurun dari generasi ke generasi di tanah Lampung.

Lihat pula

Sekala Brak

Pranala luar

Referensi

  1. ^ https://www.medinaslampungnews.co.id/peratin-pekon-kerang-usulkan-pamasangan-bronjong-di-bantaran-sungai-way-semaka/
  2. ^ https://www.saibumi.com/artikel-101156-polemik-way-semangka-pekon-kerang-sering-meluap-parosil-turun-ke-lapangan.html
  3. ^ http://kph.menlhk.go.id/sinpasdok/public/RPHJP/RPHJP_KOTAAGUNG_UTARA.pdf