Lompat ke isi

LBH Pers

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Juni 2021 18.51 oleh David Wadie Fisher-Freberg (bicara | kontrib) (David Wadie Fisher-Freberg memindahkan halaman Lembaga Bantuan Hukum Pers ke LBH Pers: nama yang lebih umum)

Lembaga Bantuan Hukum Pers adalah lembaga yang bergerak di bidang kebebasan pers dan berpendapat serta perlindungan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers dari kekerasan terkait pemberitaan dan perlindungan hukum dari kriminalisasi oleh aparatur negara.[1]

Referensi