Ros Far Far
Ros Far Far | |
---|---|
Pelaksana Harian Gubernur Maluku | |
Masa jabatan 16 Sempember 2013 – 23 Oktober 2013 | |
Sekretaris Daerah Maluku | |
Masa jabatan 28 Januari 2009 – 1 Desember 2015 | |
Gubernur | Karel Albert Ralahalu |
Informasi pribadi | |
Lahir | 23 November 1955 |
Kebangsaan | Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Ros Far Far, S.H. adalah birokrat yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur Maluku dari tanggal 16 September sampai 23 Oktober 2013. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Maluku, menjadi perempuan pertama yang diangkat keposisi itu.
Biografi
Ros Far Far lahir pada tanggal 23 November 1955. Ia menghabiskan sekitar 30 tahun bekerja sebagai birokrat diprovinsi Maluku.
Sekretaris Daerah Maluku
Ros bekerja sebagai Sekretaris Daerah Maluku dibawah Gubernur Karel Albert Ralahalu. Ia dilantik pada tanggal 28 Januari 2009 berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 138/M Tahun 2008 tertanggal 12 Desember 2008.[1] Ia turun jabatan pada tanggal 1 Desember 2015, beberapa hari setelah ulang tahunnya yang ke-60.[2]
Pelaksana Harian Gubernur Maluku
Pada 14 September 2013, karena pemerintah provinsi Maluku belum berhasil memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur periode 2013 - 2018, serta berhubung masa jabatan Gubernur Karel Albert Ralahalu dan wakil gubernur Said Assagaff telah selesai, Ros, selaku Sekretaris Daerah provinsi Maluku ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia Gamawan Fauzi untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur Maluku.[3] Ia mulai menjabat dari 16 September sampai 23 Oktober 2013.
Referensi
- ^ Sariwating, Lexy (14 September 2013). "Ros Far-far Plh Gubernur Maluku". ANTARA News Ambon. Diakses tanggal 23 Juni 2021.
- ^ "Ros Far Far Posisi Sekda Hingga 1 Desember". Maluku Post. 24 November 2015. Diakses tanggal 23 Juni 2021.
- ^ "Ros Far-Far Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Maluku". TRIBUN-MALUKU. 14 September 2013. Diakses tanggal 23 Juni 2021.