Lompat ke isi

Hukum kewarganegaraan Swiss

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Juli 2021 18.43 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kewarganegaraan Swiss adalah sebuah status yang dipegang oleh seorang warga negara Swiss dan bisa didapatkan melalui kelahiran atau naturalisasi.

Hukum Kewarganegaraan Swiss berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Templat:Hukum kewarganegaraan