Markah jalan
Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 1995 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2021.
Peraturan umum
Bentuk
Markah jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. Markah jalan dapat berupa:
- peralatan; atau
- tanda.
Warna
Markah jalan dapat berwarna:
- putih
- kuning
- merah
- warna lainnya.
Markah jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah peringatan batas tepi jalan dan markah pembagi lajur atau jalur.
Markah jalan berwarna kuning selain sebagai yang disebutkan sebelumnya, menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta markah kotak kuning (yellow box)
Markah jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus. Markah ini umumnya yang digunakan pada zona selamat sekolah, ruang henti khusus motor, dan lajur khusus bus.
Markah jalan warna lain yaitu markah jalan berwarna hijau dan coklat menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Markah jalan berupa peralatan
Markah jalan berupa peralatan meliputi:
- paku jalan
- alat pengarah lalu lintas
- pembagi lajur atau jalur
Paku jalan
Paku jalan digunakan sebagai reflektor markah jalan khususnya pada keadaan gelap dan malam hari. Paku jalan dibuat dari bahan berikut:
- plastik
- kaca
- baja nirkarat
- alumunium campur.
Paku jalan memiliki bentuk:
- bujur sangkar
- empat persegi panjang
- bundar
Penggunaan
Gambar | Maksud |
---|---|
Reflektor Putih Digunakan untuk melengkapi markah membujur utuh pada sisi kanan jalan sesuai dengan arah lalu-lintas | |
Reflektor Kuning Digunakan untuk melengkapi markah membujur utuh dan putus-putus pada pemisah jalur atau lajur lalu-lintas serta markah serong | |
Reflektor Merah Digunakan untuk melengkapi markah membujur utuh pada sisi kiri jalan sesuai dengan arah lalu-lintas |
Ukuran
- Paku jalan memiliki ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan
- Paku jalan berbentuk bujur sangkar memiliki sisi dengan ukuran panjang:
- 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam
- 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
- Paku jalan berbentuk empat persegi panjang memiliki ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter.
- Paku jalan berbentuk bundar memiliki diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Alat pengarah lalu lintas
Alat pengarah lalu lintas yaitu alat yang berupa kerucut lalu lintas (traffic cone). Alat pengarah lalu lintas dibuat dari bahan plastik ataupun karet.
Alat pengarah lalu lintas memiliki tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) sentimeter, lebar alas paling lebar 50 (lima puluh) sentimeter, dan berat paling rendah 3,5 (tiga koma lima) kilogram. Alat pengarah lalu lintas berwarna oranye dan dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Pembagi lajur atau jalur
Pembagi lajur atau jalur (barrier) berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.
Pembagi lajur atau jalur terdiri atas:
- pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water barrier)
- pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan beton (concrete barrier).
Pembagi lajur atau jalur dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Markah jalan berupa tanda
Markah jalan berupa tanda meliputi:
- Markah membujur
- Markah melintang
- Markah serong
- Markah lambang
- Markah kotak kuning
- Markah lainnya.
Bahan pembuatan
Markah jalan dibuat menggunakan bahan berupa:
- Cat
- Termoplastic
- Coldplastic
- Prefabricated marking.
Markah membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
Markah yang termasuk markah membujur adalah markah membujur berbentuk:
- utuh
- putus-putus
- ganda utuh dan putus-putus
- ganda utuh
Warna
Pada jalan biasa, markah ini memiliki warna:
- putih pada markah peringatan tepi jalan
- putih pada markah pembagi lajur ataupun jalur
Pada jalan nasional (termasuk tol) dengan pemisah jalur (barrier) permanen markah ini memiliki warna:
- putih pada markah pembagi lajur
- putih pada markah peringatan tepi jalan sebelah kiri
- kuning pada markah peringatan tepi jalan sebelah kanan
Selain itu, pada jalan nasional (termasuk tol) tanpa pemisah jalur (barrier) permanen markah ini memiliki warna:
- putih pada markah peringatan tepi jalan
- putih pada markah pembagi lajur
- kuning pada markah pembagi jalur
Lihat lebih lanjut pada contoh penggunaan
Penggunaan
Gambar Markah | Nama Markah | Penggunaan | |
---|---|---|---|
Jalan Umum[1] | Jalan Nasional[2] | ||
Markah Membujur Utuh |
| ||
Markah Membujur Putus-Putus |
| ||
Markah Membujur Ganda Utuh dan Putus-Putus |
| ||
Markah Membujur Ganda Utuh |
|
Contoh penggunaan pada ruas jalan yang lain:
-
Jalan dengan tiga lajur dan dua arah
-
Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah
-
Jalan dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda
-
Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda
-
Jalan dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda utuh-putus
-
Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda utuh-putus
-
Jalan empat lajur dengan dua jalur yang dipisah barrier
-
Jalan Nasional atau Tol empat lajur dengan dua jalur yang dipisah barrier
Markah melintang
Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Semua markah melintang memiliki warna putih. Markah ini dapat berupa garis yang berbentuk:
- garis utuh
- garis putus-putus
Penggunaan
Nama Markah | Penggunaan |
---|---|
Markah Melintang Garis Utuh |
|
Markah Melintang Garis Putus-Putus | Menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama (prioritas) pada persimpangan |
Berikut contoh penggunaan markah melintang pada jalan:
-
Garis henti pada persimpangan jalan 2 arah
-
Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah
-
Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah dengan 3 lajur
-
Garis henti pada penyebrangan orang (zebra cross)
Markah serong
Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian markah membujur atau markah melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Semua markah serong memiliki warna putih pada penggunaannya. Markah ini dapat berupa:
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus
-
Markah serong (chevron)
Markah lambang
Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
-
Markah panah
-
Markah tulisan pada Zona Selamat Sekolah
-
Markah lambang pada Ruang Henti Khusus Sepeda Motor
Lihat pula
- Rambu lalu lintas
- Lampu lalu lintas
- Jalan
- Lalu lintas
- Rekayasa lalu lintas
- Persimpangan
- Peraturan di indonesia