Lompat ke isi

Hak atas air

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Juli 2021 14.45 oleh Saiful Arvandy (bicara | kontrib) (Merapikan tulisan)

Hak atas air adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM), yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap air yang memadai dan aman, serta menggunakannya untuk keperluan pribadi dan domestik.