Lompat ke isi

Jasa keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Juli 2021 09.46 oleh Yahra Trisma (bicara | kontrib) (menambahkan isi teks dan menyertakan referensi)

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004, industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.[1]

Penyelenggara

Lembaga keuangan

Jasa keuangan diberikan oleh lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini dibedakan menjadi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam pemberian jasa keuangan. Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dengan jenis pelayanan yang terlengkap. Jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank tidak hanya meliputi kegiatan penyaluran dana atau memberikan pinjaman. Bank turut melakukan usaha pembentukan simpanan melalui penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam kaitannya denga jasa keuangan, tiap kegiatan bank bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan atas jasa-jasa keuangan. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank umumnya hanya melakukan kegiatan jasa keuangan pada beberapa macam atau salah satu bidang jasa saja. Lembaga keuangan bukan bank ada yang hanya memberikan jasa keuangan berupa penyaluran dana saja dan ada pula yang hanya melakukan penghimpunan dana saja. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini umumnya berbentuk lembaga pembiayaan. Hanya sedikit lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penghimpunan dan penyebaran dana secara bersamaan.[2]

Hukum perlindungan konsumen

Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan konsumen. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas informasi yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan menguatkan penawaran konsumen kepada penyedia jasa.[3]

Fenomena

Pasar keuangan

Jasa keuangan mengalami kecenderungan menghasilkan produk yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar keuangan. Produk jasa keuangan dapat dibeli oleh konsumen dalam satu tempat yang sama. Pasar keuangan yang memperjualbelikan jasa keuangan utamanya adalah bank. Produk jasa keuangan di bank tidak lagi hanya dibuat oleh bank melainkan juga oleh lembaga keuangan bukan bank. Pemasaran produk dari lembaga keuangan bukan bank dapat dipasarkan di bank. Kondisi ini umum berlaku pada produk investasi yang berasal dari pasar modal. Produk yang ditawarkan umumnya meliputi reksa dana, obligasi dan asuransi. Lembaga keuangan bukan bank yang melakukan pemasaran produk jasa keuangan di bank ialah perusahaan asuransi. Fenomena ini menyebabkan risiko kerugian beralih dari lembaga keuangan bukan bank ke bank yang menjadi agen pemasaran. Pengawasan keadaan jasa keuangan dalam fenomena ini dilakukan dengan adanya pemberian kekuasaan kepada lembaga pengawasan keuangan yang dibentuk oleh pemerintah.[4]

Referensi

  1. ^ "Contrary Investor". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-02-06. Diakses tanggal 2007-05-24. 
  2. ^ Harahap, A. P., dan Dwi Saraswati (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (PDF). Surabaya: CV. Jakad Media Publishing. hlm. 7–8. ISBN 978-623-7681-19-9. 
  3. ^ Widijantoro, dkk. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di era Otoritas Jasa Keuangan (PDF). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 1. ISBN 978-602-7821-86-6. 
  4. ^ Otoritas Jasa Keuangan (2019). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. hlm. 17.