Lompat ke isi

Paspor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Maret 2006 14.17 oleh Hendry allen (bicara | kontrib) (merapikan)
Berkas:Pasporinggris.jpg
Paspor Inggris (United Kingdom)

Paspor adalah dokumen identitas formal yang diterbitkan oleh suatu negara yang mengidentifikasi pemegang paspor sebagai orang yang berkewarganegaraan negara tersebut, dan memohon izin atas nama negara yang menerbitkan paspor agar sang pemegang paspor diizinkan untuk memasuki dan melalui suatu negara lain.

Paspor berhubungan dengan hak hukum perlindungan diluar negeri dan hak untuk memasuki suatu negara atau bangsa lain.

Paspor biasanya berisi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa data lain mengenai identifikasi individual.

Banyak negara didunia sedang dalam proses pengembangan perlengkapan biometri untuk diterapkan dalam paspor mereka untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar-benar orang yang dilegitimasi.

Paspor bisanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun dinegara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.Paspor akan di beri stempel atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal".Misalnya dibekas negara Uni sovyet, semua warga negara untuk tiap orangnya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka diseluruh wilayah negara tersebut.Sistem ini sebagian nya masih diterapkan di Rusia.

Jenis-jenis paspor

  • Paspor biasa

Biasa nya tiap warga diterbitkan oleh negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler.

  • Paspor Diplomatik

Sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik adalah untuk mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan dinegara mana mereka bertugas.

  • Paspor Servis

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknikal dan petugas administrasi dari seuatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat.Pemegang paspor jenis ini mendapatkan fasilitas kemudahan dan kekebalan yang lebih sedikit dibandingkan pemegang paspor diplomatik.Kemudahan dan fasilitas yang mereka dapatkan tertuang dalam perjanjian relasi diplomatik konvensi Wina.

  • Paspor resmi

Beberapa negara menerbitkan paspor resmi untuk digunakan oleh pegawai negeri dalam melakukan perjalanan dengan kepentingan resmi.Tergantung pada perjanjian-perjanjian bilateral kedua negara bersangkutan dimana terkadang pemegang paspor resmi memerlukan visa, sedangkan pemegang paspor biasa justru tidak memerlukan visa, begitu juga kebalikan nya bisa terjadi dimana pemegang paspor resmi diberi izin masuk bebas visa, sementara pemegang paspor biasa justru diharuskan mendapatkan visa.

  • Paspor Kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya kelompok perjalanan anak liburan sekolah.Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.


Daftar pustaka

Lihat juga

Pranala luar