Lompat ke isi

Axel Honneth

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Agustus 2021 09.21 oleh Teguh Ridho Nugraha (bicara | kontrib) (→‎Karir: Menambah referensi)

Axel Honneth (lahir di Essen, Jerman 19 Juli 1949) adalah seorang filsuf yang merupakan generasi ketiga dari Mazhab Frankfurt. Dia berguru langsung kepada Jurgen Habermas.[1] Salah satu karya yang ditulis oleh Honneth adalah mengenai politik rekognisi, yang tertuang dalam buku The Struggle for Recognition : The Moral Grammar in a Critical Social Theory. Dia juga merupakan professor bidang filsafat di Colombia University dan Universitas Goethe Frankfurt.

Karir

Honneth mengawali masa studinya di Universitas Bonn dan Bochum. Setelah selesai dari sana, kemudian Honneth melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Berlin. Setelah menyelesaikan seluruh studinya, Honneth berkesempatan berguru langsung kepada Jurgen Habermas di Max Planck Institute for the Study of Scientific Technical World.[2] Di sana Honneth bekerja sebagai peneliti yang berada di bawah arahan dari Habermas.[3]

Honneth kemudian pindah ke Frankfurt, sebagai asisten filsafat Habermas. Pada saat itu habermas, menjabat sebagai guru besar dan direktur dari institut penelitian tersebut, yang kemudian semuanya akan digantikan oleh Honneth. Honneth diangkat sebagai Guru Besar Filsafat di Universitas Frankfurt pada tahun 1996. Lima tahun kemudian, tahun 2001,dia menggantikan Habermas sebagai Direktur di Max Planck Institute for the Study of Scientific Technical World.[1]

Karya

  • Redistribution or Recognition? : A Political-Philosophical Exchange
  • The Stuggle for Recognition : The Moral Grammar in a Critical Social Theory
  • The Idea of Socialism : Towards a Renewal
  • Social Action and Human Nature

Referensi

  1. ^ a b Seran, Alexander (2013). "Emansipasi Sebagai Tata Bahasa Telaah Filsafat Moral Axel Honneth tentang Multikulturalisme". Jurnal Filsafat Arete. 02 (02): 121. 
  2. ^ Prabowo, Rian Adhivira (2019). "Politik Rekognisi Axel Honneth: Relevansinya terhadap Jaminan Kesetaraan dalam Hukum di Indonesia". Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintah. 4 (2): 75. doi:https://doi.org/10.14710/jiip.v4i2.5379 Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  3. ^ Marta, Rustono Farady (2018). "PERJUANGAN MULTIKULTURALISME PERHIMPUNAN INDONESIA TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF REKOGNISI AXEL HONNETH". Bricolage. 4 (01): 23. doi:http://dx.doi.org/10.30813/bricolage.v4i01.1649 Periksa nilai |doi= (bantuan).