Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Agustus 2021 09.19 oleh Monsorenji (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Sejarah Indonesia menggunakan HotCat)

Dewan Perwakilan Sementara Negara Soematera Timoer (Sumatera Timur) adalah suatu lembaga tertinggi dalam tatanan kenegaraan di wilayah Negara Sumatera Timur yang dalam posisinya bersifat sementara. Dewan Perwakilan Sementara ini berlaku dari Juli 1947 sampai Januari 1948 (selambat-lambatnya hingga 1 Januari 1950). Dalam prosesnya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur dibentuk bukan melalui sebuah pemilihan umum, melainkan berasal dari Komite Daerah Istimewa Sumatera Timur. Komite Daerah Istimewa Sumatera Timur (KDIST) terbentuk dari mereka yang sebelum atau tidak lama sejak gerakan Kepolisian Tentara Belanda pada Juli 1947 memperjuangkan pemerintahannya sendiri untuk Negara Sumatera Timur sesuai dengan asas dan peraturan yang tercantum di dalam Linggarjati.[1]

Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur ini terbentuk dari Negara Sumatera Timur yang ada di wilayah Sumatera dalam teritori Republik Indonesia.[2] Negara Sumatera Timur sendiri terbentuk di tahun 1947 sampai 1950.

Struktur dan Hak Kekuasaan

Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur terbentuk atas dasar keperluan negara baru, yaitu Negara Sumatera Timur untuk mengatur, mengelola, dan mengurusi kebijakan negara yang bersifat internal dan eksternal. Selain itu, dewan perwakilan sementara ini dibentuk dalam upaya untuk menjaga dan melindungi urusan yang sewaktu-waktu akan mengancam eksistensi atau keberadaan Negara Sumatera Timur dari campur tangan pihak luar, seperti Indonesia dan Belanda. Dalam tatanan kepengurusannya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur terdiri dari 29 orang anggota, 7 orang anggota badan dewan amanah, dan masing-masing ketua dan wakil ketuanya. Adapun komposisi hak dan kekuasaan Dewan Perwakilan, yaitu sebagai berikut.

  1. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan Dewan
  2. Peraturan perundang-undangan diserahkan segala RUU dan disetujui, jika sudah disetujui maka dilanjutkan ke tangan Wakil Negara, dan
  3. Dewan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Umum, dengan beberapa catatan seperti:

a. Dewan dapat meminta keterangan (validasi data) dari Wakil Negara dengan tenggat kapan pun

b. Dewan dapat mengambil inisiatif dalam menentukan dan membuat undang-undang

c. Dewan dapat membatalkan dan mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU)

d. Dewan dapat mengungkapkan kekecewaannya dan kepuasaannya terhadap pemerintahan, baik dari suatu departemen melalui pembatalan ataupun penyetujuan sesuatu dari anggaran biaya.

e. Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (College van Gedelegeerden)[3]

Referensi

  1. ^ Bukti. Medan: Djabatan Penerangan Negara Sumatera Timur. 27 Oktober 1949. hlm. 19. 
  2. ^ Pelzer, Karl J. (1982). Planters against Peasants: The Agrarian Struggle in East Sumatra 1947-1958. Brill. hlm. 1–2. ISBN 978-90-04-28728-0. 
  3. ^ Negara Soematera Timoer Sepintas Laloe. Medan: Badan Penerangan Negara Soematra Timoer. 1948. hlm. 27–30.