Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan hak yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Syarat PVT adalah varietas yang didaftarkan masih baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim, dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman di bawah naungan Departemen Pertanian Republik Indonesia. Kantor PVT menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT.