Lompat ke isi

Bank DKI

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Agustus 2021 01.33 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan pranala pipa))
Bank DKI
Jasa keuangan/publik
Didirikan1961
Kantor
pusat
Indonesia Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Jabodetabek, Bandung, Solo, Gresik,
Tokoh
kunci
Zainuddin Mappa, Presiden Direktur
PendapatanRp401,23 miliar (Januari - September 2020)
PemilikPemerintah Provinsi DKI Jakarta, PD Pasar Jaya
PeringkatAA-(Double A minus; Stable Outlook)
Situs webwww.bankdki.co.id

Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta atau Bank DKI adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 11 April 1961 dan berkantor pusat di Jakarta Pusat.

Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pada saat pendirian, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 99,97% dan 0,03% saham dimiliki oleh PD. Pasar Jaya, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 3.900.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus miliar rupiah).

Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.


Manajemen

  • Komisaris Utama: Basuki Setyadjid
  • Komisaris: Edi Sumantri
  • Komisaris: Klemi Subiyantoro
  • Komisaris Independen: Lukman Hakim
  • Direktur Utama: Zainuddin Mappa
  • Direktur Keuangan:
  • Direktur Bisnis: Babay Parid Wazdi
  • Direktur Manajemen Risiko:
  • Direktur Teknologi & Operasional: Priagung Suprapto
  • Direktur Kepatuhan: Ateng Rivai

Bidang dan Kegiatan Usaha

Sesuai amanat dalam Anggaran Dasar sebagaimana telah diperbaharui dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DKI No 30 tanggal 15 April 2016 dibuat oleh dan dihadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta, Bank DKI bergerak di bidang usaha perbankan sesuai dalam Peraturan dan Perundang-undangan.

Kegiatan Usaha

Untuk itu Bank DKI melakukan berbagai kegiatan usaha, diantaranya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya :
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia.
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  • Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
  • Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
  • Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pranala luar