Lompat ke isi

Prostitusi di Brunei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Agustus 2021 02.40 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan pranala pipa))

Prostitusi di Brunei merupakan kegiatan ilegal[1] dan dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan dendan sebesar BN$5.000 untuk pelanggaran pertama atau pidana penjara 3 tahun dan dendan BN$10.000 untuk pelanggaran kedua dan seterusnya[2].

Legislasi

Pada 2016 diperkenalkan kitab hukum pidana baru yang mengaplikasikan hukum syariat Islam di Brunei[3]. Prostitusi disebutkan dalam dua artikel dalam kitab hukum pidana terrsebut[2].

Postitusi

  • 294A. Siapa pun -

(a). terlibat dalam, menawarkan, atau sepakat untuk terlibat dalam jasa layanan seksual dengan orang lain untuk dipertimbangkan; atau

(b) menjajakan diri di tempat manapun untuk tujuan kegiatan prostitusi atau untuk tujuan tidak bermoral lainnya.

Akan dihukum dengan pidana penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan denda tidak kurang dari $500 dan tidak lebih dari $5.000, dan dalam kasus pelanggaran kedua dan selanjutnya, dihukum pidana penjara tidak melebihi tiga tahun dan dendan tidak kurang dari $1.000 dan tidak lebih dari $10.000.

Membayar untuk Layanan Seksual

  • 294B. Siapa pun -
(a) secara sengaja mendapatkan untuk diri sendiri layanan seksua dari orang lain; dan
(b) sebelum mendapatkan layanan tersebut, ia telah membayar atau menjanjikan akan membayar untuk layanan tersebut kepada seseorang atau pihak ketiga, atau mengetahui bahwa ada orang lain yang telah membayar atau berjanji akan membayar untuk layanan tersebut
Akan dihukum dengan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kruang dari satu taun dan denda tidak kurang dari $1.000 dan tidak lebih dari $5.000, dan dalam kasus pelanggaran kedua dan seterusnya, dikenakan hukuman pidana penjara tidak kurang dari tiga tahun dan denda tidak kurang dari $2.000 dan tidak lebih dari $10.000
(2) Pada bagian ini, "membayar" berarti segala bentuk keuntungan finansial, termasuk pelepasan kewajiban untuk membayar atau peneydiaan barang atau jasa (termasuk layanan seksual) dengan murah hati atau potongan harga.

Skandal

Brunei Beauties

Pada 1993, sebuah skandal diplomatik yang dijuluki sebagai "Brunei Beauties", senator Ernesto Maceda berdasarkan kesaksian dari Rosanna Roces[4] menyatakan bahwa terdapat perekrutan ilegal warga negara Filipina di Brunei sebagai pekerja seks dan penghibur[5]. Pangeran Jefri Bolkiah, saudara laki-laki dari Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei merupakan pihak yang disebut terlibat dalam skandal ini, dimana Ruffa Gutierrez, Vivian Velez, Lea Orosa, Aurora Sevilla, Sheila Israel, Rachel Lobangco, Tetchie Agbayani, Maritoni Fernandez, Gretchen Barretto, dan Cristina Gonzales disebut-sebut sebagai korban dari skandal ini[4][6]. Pemerintah Filipina menganggap masalah tersebut tidak penting dan mendeskripsikan hal tersebut sebagai "Urusan Senat" untuk menjaga hubungan antara Brunei dan Filipina[5].

Shannon Marketic

Pada 1997, Shannon Marketic, mantan Miss USA menggugat Pangeran Jefri Bolkiah, dan menyatakan bahwa dirinya dan wanita lain dipekerjakan untuk pekerjaan promosi tetapi justru ditahan sebagai "tahanan virtual", dibius, dan digunakan sebagai budak seks[7][8][9][10][11]. Sultan membantah pernyataan tersebut[9]. Tuntutan dari Shannon Marketic juga memasukan nama mantan Miss USA 1997 Brandi Sherwood sebagai korban tetapi Sherwood membatah bahwa dia melakukan tuntutan tersebut[12]. Setelah 18 bulan persidangan, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa Sultan memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala negara[13].

Perdagangan Seks

Brunei merupakan tujuan dan negara transit untuk wanita dan anak-anak yang menjadi korban perdagangan seks. Beberapa migran yang transit di Brunei menjadi korban perdagangan seks saat mereka berada di Malaysia atau Indonesia. Beberapa wanida dan gadis Brunei merupakan korban perdagangan seks lokal. Penyimpangan dokumen perjalanan pekerja migran oleh pemberi kerja atau agensi merupakan praktik yang umum ditemukan, walaupun hal tersebut dilarang oleh hukum[14].

Pada 2016, terdapat penuntutan terhadap tiga orang warga negara Thailand karena perdagangan seks. Pengadilan menghukum ketiga orang tersebut dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar US$22.250, US$14.836, dan US$7.418, tetapi ketiganya mendapatkan tambahan hukuman penjara dengan jangka waktu 10 sampai dengan 30 bulan karena gagal membayar denda[14][15].

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk Memantau dan Memerangi Perdagangan Orang menempatkan Brunei sebagai negara ' Tingkat 2 '. [16]

Referensi

  1. ^ "The Legal Status of Prostitution by Country". ChartsBin. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  2. ^ a b "Laws of Brunei - Penal Code" (PDF). Attorney Generals Chambers. 2016. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  3. ^ "Brunei unveils tough Sharia code". BBC News. 22 October 2013. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  4. ^ a b Salanga, Elyas Isabelo (2 June 2009). "Looking Back: Showbiz scandals that raised public outcry". PEP. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  5. ^ a b "Palace washes hands off Brunei beauties". Manila Standard. 30 September 1993. Diakses tanggal 24 December 2013. 
  6. ^ Balingit, Ed (22 September 1993). "Bombshell on Brunei Beauties". Philippine Times Journal. hlm. 1 & 6. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  7. ^ "Former Miss USA sues Sultan of Brunei over sex". The Nation. 9 March 1997. 
  8. ^ "Former Miss USA wants court to have jurisdiction over Brunei prince". Gadsden Times. 17 December 1997. 
  9. ^ a b "Former Miss USA wants court to have jurisdiction over Brunei prince". Gadsden Times. 17 December 1997. 
  10. ^ "Former Miss USA wants court to have jurisdiction over Brunei prince". Gadsden Times. 17 December 1997. 
  11. ^ Callahan, Maureen (10 May 2014). "The sex-obsessed world of Brunei". New York Post. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  12. ^ "Miss USA won't sue Sultan of Brunei". Moscow-Pullman Daily News. 4 June 1997. 
  13. ^ "Miss USA won't sue Sultan of Brunei". Moscow-Pullman Daily News. 4 June 1997. 
  14. ^ a b "Brunei 2017 Trafficking in Persons Report". U.S. Department of State. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 July 2017. Diakses tanggal 21 January 2018.  Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
  15. ^ "Three Thais jailed, face caning for forcing a 17-year-old girl into prostitution in Brunei". The Nation. 8 April 2016. Diakses tanggal 21 January 2018. 
  16. ^ "Brunei 2017 Trafficking in Persons Report". U.S. Department of State. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 July 2017. Diakses tanggal 21 January 2018.  Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.