Lompat ke isi

Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Wakil Presiden Indonesia 2001
Kandidat
Presiden terpilih

belum diketahui

Pemilihan Presiden Indonesia 2001 dilaksanakan untuk memilih Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2001-2004. Pemilihan ini dilaksanakan dalam agenda Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001 pasca Lengsernya Presiden Abdurrahman Wahid.

Kandidat

Seperti diketahui pada awalnya ada lima orang calon wakil presiden yang dicalonkan MPR, yaitu Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tanjung, Hamzah Haz, dan Siswono Yudhohusodo. Kemudian pada pemungutan suara babak I yang selesai pada pukul 17.50. Diperoleh hasil, Agum Gumelar 41 suara, Susilo Bambang Yudhoyono 122 suara, Akbar Tandjung 177 suara, Hamzah Haz 238 suara dan Siswono Yudhohusodo 31 suara. Sedangkan suara yang abstain sebanyak 4 suara. Total suara yang masuk sebanyak 613. Dengan begitu, berdasarkan tata tertib MPR, karena Hamzah Haz sebagai pemenang tidak meraih lebih dari 50 persen dari total suara yang masuk maka pemilihan wakil presiden RI ini dilanjutkan ke tahap ke II dengan peserta Susilo Bambang Yudhoyono, Akbar Tanjung dan Hamzah Haz. Pemilihan ulang akan dilakukan malam ini juga pada pada pukul 20.00.

Pada pemungutan suara babak II yang berakhir sekitar pukul 23.30, Hamzah Haz kembali memperoleh jumlah suara terbanyak dengan 304 suara, Akbar di tempat kedua dengan 203 suara dan Susilo Bambang Yudhoyono di tempat ketiga dengan 147 suara. Jumlah suara yang masuk adalah 604 ditambah tiga suara abstain dan dua suara yang dianggap tidak sah. Karena jumlah suara pemenang kembali tidak mencapai setengah dari jumlah keseluruhan pemilih, yaitu 304 suara. Maka diadakan pemungutan suara babak III yang dengan calon dua terbesar, yaitu Hamzah dan Akbar. Jika dalam voting ketiga ini pun belum ada pemenangnnya, sesuai dengan pasal 19 TAP MPR Nomor VI/MPR/1999, pemilihan akan diperpanjang paling lambat dalam satu kali 24 jam. Jika dalam perpanjangan ini pun belum diperoleh pemenangnya maka fraksi yang mengusulkan kedua calon tersebut diharuskan untuk mengusulkan calon lainnya.

Referensi

1. https://www.liputan6.com/news/read/17180/hamzah-haz-terpilih-sebagai-wapres-ke-sembilan

2. https://nasional.sindonews.com/read/492676/12/jalan-panjang-hamzah-haz-menjadi-wapres-kalahkan-akbar-tandjung-dan-sby-1627268844

3. https://www.liputan6.com/news/read/17148/tiga-kandidat-wapres-bersaing-di-voting-kedua

4. https://nasional.tempo.co/read/35358/pemilihan-wapres-tertunda-40-menit