Lompat ke isi

Singgih (jaksa agung)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Singgih

Singgih, SH (23 Juni 1934 – 30 Juli 2005) adalah Jaksa Agung Indonesia pada tahun 1990-1998.

Munculnya Singgih sebagai Jaksa Agung menjadi fenomena baru di kalangan kejaksaan. Sebab sejak Orde Baru baru sekalinya jaksa agung diangkat dari kalangan jaksa sendiri alias jaksa karier. Singgih dilantik Presiden Soeharto menggantikan Sukarton Marmosudjono yang meninggal dunia pada 29 Juni 1990.

Singgih lahir sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara dan sejak remaja sudah bercita-cita menjadi penegak hukum. Sebagai penerima beasiswa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1960, Singgih menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Direktorat Reserse Kejaksaan Agung. Prestasi lelaki berkacamata yang jarang merokok itu terus menanjak. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jakarta Pusat, Kajati NTB, Kajati Sulawesi Utara dan Kajati Jakarta. Ia sempat ditarik Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Irjen Departemen Kehakiman, sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

Ayah empat anak itu pernah mengendalikan persidangan berbagi kasus G 30 S-PKI, Malari dan kasus Tanjung Priok.

Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Jaksa Agung Singgih, di antaranya:

Pada tahun 1993, Singgih mendapatkan penghargaan Bintang Pratamabhorn Knight Grand Cross of The Most Exalted Order of The White Elephant dari Raja Thailand dan juga telah menerima Bintang Mahaputra Adiprana.

Sejak tahun 1970-an, Singgih juga dikenal sebagai numismator (kolektor mata uang) dan bahkan terpilih menjadi Ketua Asosiasi Numismatika Indonesia.

Penikahannya dengan Renny Singgih menghasilkan empat anak (termasuk musisi Heru Singgih) serta enam cucu. Ia dimakamkan di TMP Kalibata.

Pranala luar

Didahului oleh:
Sukarton Marmosujono
Jaksa Agung Republik Indonesia
1990 - 1998
Diteruskan oleh:
Soedjono C. Atmonegoro