Lompat ke isi

Prasasti Pasar Legi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Agustus 2021 01.21 oleh Rizkydns (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Prasasti Pasar Legi seperti''' Prasasti Pasar Legi dikeluarkan oleh Raja Airlangga dan puteri mahkotanya yaitu i hino Sri Sanggramawijaya pada tahun 965 Saka atau 1043 M. Dalam prasasti Pasar Legi ini puteri Airlangga masih menempati jabatan tertinggi sesudah jabatan raja. Dengan adanya Prasasti Pasar Legi ini terbukti bahwa baik Airlangga maupun Sri Sanggramawijaya masih aktif menjalankan pemerintahan. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa A...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Prasasti Pasar Legi seperti


Prasasti Pasar Legi dikeluarkan oleh Raja Airlangga dan puteri mahkotanya yaitu i hino Sri Sanggramawijaya pada tahun 965 Saka atau 1043 M. Dalam prasasti Pasar Legi ini puteri Airlangga masih menempati jabatan tertinggi sesudah jabatan raja. Dengan adanya Prasasti Pasar Legi ini terbukti bahwa baik Airlangga maupun Sri Sanggramawijaya masih aktif menjalankan pemerintahan. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Airlangga dan puterinya masih memegang kekuasaan tertinggi sekalipun hidupnya sudah terbagi dengan kegiatan non-duniawi.