Lompat ke isi

Dewan Kesenian Jakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Agustus 2021 08.15 oleh Arie batubara (bicara | kontrib) (aturan hukum, status lembaga, keanggotaan.)
Dewan Kesenian Jakarta
Dasar Hukum
  • SK Gubernur No. Ib. 3/2/19/1968
  • SK Gubernur No. 630 Tahun 2016
Berdiri17 Juni 1969
Mitra kerjaPemerintah Provinsi DKI Jakarta
JenisOrganisasi kesenian
Periode2015-2018
KetuaIrawan Karseno
Komite-komitelihat tabel
Websitehttp://www.dkj.or.id/

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas usul masyarakat kesenian. Lembaga ini dibntuk pertama oleh Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Ali Sadikin, dengan Surat Keputusan (SK) No. Ib.3/2/19/1968 tertanggal 7 Juni 1968 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jakarta. Pada mulanya, masa jabatan anggota Dewan Kesenian Jakarta adalah 2 (dua) tahun dengan jumlah anggota 25 orang. Namun, masa jabatan ini kemudian diubah menjadi 3 (tiga) tahun melalui SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. D.III.-b.13/2/35/73 tertanggal 1 Oktober 1973. SK ini merupakan penyempurnaan terhadap SK No. Ib.3/2/19/1968. Setelah SK tersebut, beberapa kali terjadi perubahan atas aturan tentang DKJ yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur No. 148 tentang Penyempurnaan Pedoman Dasar PUsat Kesenian Jakarta; Keputusan Gubernur No. 809 tentang Penetapan Kembali Pedoman Dasar Alademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, Yayasan Kesenian Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki; Keputusan Gubernur No. 106 tahun 2004 tentang Pedoman Dasar Organisasi di Pusat Kesenian Jakarta; Peraturan Gubernur No. 64 tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta; serta terakhir Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam keorganisasian DKJ. Pertama, jumlah anggotanya yang semula 25 orang, menjadi 33 orang yangterdiri atas 30 anggota biasa yang terbagi dalam 6 komite (masing-masing komite beranggotan 5 orang) dan 3 orang anggota exofficio yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilihan anggota biasa tidak lagi sepenuhnya merupakan kewenangan mutrak Akademi Jakarta, tapi sudah melibatkan masyarakat kesenian Jakarta melului forum Musyawarah Kesenian Jakarta. Terakhir yang juga penting adalah penegasan mengenai status DKJ dalam nomenklatur Pemprov DKI Jakarta yang selama ini cenderung tidak jelas menjadi lebih jelas dan tegas. Yakni, sebagai lembaga nonstruktural Pemprov DKI Jakarta di bidang kesenian yang dibentuk oleh GUbernur DKI Jakarta.