Lompat ke isi

Bursa Berjangka Jakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

P.T. Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat "BBJ", atau dalam bahasa Inggris disebut Jakarta Futures Exchange secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999, memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000.

Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk bertransaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronis.

Pendiri Bursa Berjangka Jakarta

BBJ didirikan 29 perusahaan berbentuk PT. Sesuai PP no 99/99, para pendiri itu mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak dalam komoditi fisik. 10 dari 29 perusahaan pendiri itu bukan berasal dari kalangan komoditi tetapi dari kalangan pasar modal, kalangan commission house dan umum. Mereka ini yang berusaha memajukan bursa, sedangkan yang berasal kalangan komoditi menunggu saat bursanya sudah likuid sebelum dapat menmanfaatkannya.

Anggota yang merupakan pendiri BBJ

  1. PT Asia Nusa Prima
  2. PT Bakrie Indofutures Nusantara
  3. PT Bina Karya Prima
  4. PT Hanson Agrotama Industri
  5. PT Ivo Mas Tunggal
  6. PT Karya Prajona Nelayan
  7. PT Manggala Batama Perdana
  8. PT Parasawita
  9. PT Perkebunan Nusantara III
  10. PT Permata Hijau Sawit
  11. PT Panca Nabati Prakarsa

dari kalangan komoditi CPO (minyak sawit mentah) dan Olein (minyak goreng sawit)

  1. PT Gunung Lintong
  2. PT Himar Futures
  3. PT Indokom Citrapersada
  4. PT Menacom
  5. PT Multicontinental
  6. PT Platon Niaga Berjangka
  7. PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
  8. PT Sariwiguna Sejahtera

dari kalangan komoditi kopi

  1. PT Asia Kapitalindo Komoditi Berjangka
  2. PT Binasarana Jalatama
  3. PT Rifan Financindo Berjangka
  4. PT Danareksa Futures
  5. PT Pacific 2000 Futures
  6. PT Halim Danamas International
  7. PT Indonesia Futures & Options
  8. PT Kontak Perkasa Futurex
  9. PT Tridakom Nusantara Berjangka
  10. PT Repindo Raya

dari kalangan pasar modal, commissionhouse dan umum.

Sesuai dengan UU merekalah merupakan anggota pertama BBJ dan tidak perlu menjadi Pialang, meskipun beberapa diantara mereka kemudian mendapat Izin Operasi sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI.

Guna melaksanakan pengamanan sesuai dengan praktek-praktek perdagangan berjangka di dunia internasional maka kliring pada BBJ dilaksanakan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), yang bertugas memberikan perlindungan terhadap kegagalan pasar.

KBI akan memastikan setiap anggota kliring bertanggung jawab atas setiap posisi yang dibawanya dengan menafikan apakah posisi yang dibawanya berasal dari nasabah Non-Anggota Kliring, atau dari nasabah Anggota Kliring sendiri.

Lihat pula

Pranala luar