Lompat ke isi

Bea meterai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 September 2021 09.45 oleh Riandi2611 (bicara | kontrib) (informasi sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan terbaru.)
Berkas:Meterai tempel Rp10.000,00.jpg
Meterai tempel Rp10.000,00

Bea meterai didefinisikan sebagai pajak atas dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Tarif bea meterai

Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:

  1. meterai tempel Rp6.000,00 sebanyak dua lembar;
  2. meterai tempel Rp6.000,000 dan Rp3.000,00 masing-masing sebanyak satu lembar; atau
  3. meterai tempel Rp3.000,00 sebanyak tiga lembar.[2]

Pembayaran bea meterai

Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:

  1. meterai yang berupa:
    1. meterai tempel; atau
    2. meterai dalam bentuk lain meliputi:
      1. meterai teraan;
      2. meterai komputerisasi;
      3. meterai percetakan; atau
  2. surat setoran pajak (SSP).

Objek bea meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    1. menyebutkan penerimaan uang; atau
    2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bukan objek bea meterai

Bea meterai tidak dikenakan atas dokumen yang berupa:

  1. dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  10. dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Pemeteraian kemudian

Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilakukan untuk:

  1. dokumen yang bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pembebasan bea meterai

Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai" (PDF). peraturan.go.id. (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-05. 
  2. ^ "Pembayaran Bea Meterai". rikiasp.id. (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-05.