Lompat ke isi

Kelas rangkap

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 September 2021 14.33 oleh Arizulkarnaen (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Sekolah dasar menggunakan HotCat)

Kelas rangkap (multigrades) merupakan situasi pembelajaran saat seorang guru di dalam satu kelas mengajar dua atau tiga tingkat sekaligus. Dua tingkat atau lebih tidak dipisahkan dalam ruangan berbeda.[1] Pembentukan kelas rangkap mendorong efisiensi. Untuk itu kelas rangkap dapat mengatasi kekurangan jumlah guru ataupun siswa. Apabila jumlah siswa di sekolah sedikit maka perlu dipikirkan agar jumlah guru tidak melebihi jumlah siswa yang ada. Pada kelas rangkap guru juga dapat melakukan pembagian kelompok yang bertujuan memaksimalkan potensi siswa. Tugas untuk kelas empat dapat diberikan pada siswa kelas tiga karena memang mampu. Sebaliknya siswa kelas empat yang masih belum paham konsep dapat memantapkan pemahaman konsepnya dengan mengerjakan tugas-tugas untuk kelas tiga. Pada kelas rangkap siswa juga dapat belajar maksimal karena dapat bersosialisasi dengan baik. Pembelajaran yang baik merupakan pembelajaran yang di dalamnya terdapat interaksi di antara siswa. Semakin banyak interaksi, kemampuan mereka semakin berkembang. Apabila hanya bersosialisasi dengan teman yang jumlahnya sedikit perkembangan siswa akan kurang baik.[2]

Contoh di Indonesia

Pemerintah Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur membuat keputusan untuk melaksanakan merger sekolah dan kelas rangkap. Sekolah-sekolah yang berada di dalam satu desa dan masih dapat dijangkau penduduknya digabungkan. Untuk sekolah-sekolah kecil yang tidak mungkin untuk digabung diselenggarakan kelas rangkap. Kebijakan tersebut telah diformalkan dalam peraturan bupati tentang pembelajaran kelas rangkap yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2015.[3]

Hasil studi mengenai pendidikan SD di Indonesia juga mendukung kebijakan tersebut. Digambarkan bahwa empat skenario bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi kebutuhan guru kelas SD. Pertama, tidak perlu mengambil kebijakan apa pun. Kedua, skenario penggabungan sekolah atau kelas rangkap dijalankan. Ketiga, skenario alih fungsi guru mata pelajaran menjadi guru kelas diterapkan. Keempat, menggabungkan skenario kedua dan ketiga.[4]

Referensi

  1. ^ Departemen Pendidikan Nasional (2007). Paket Pelatihan 2 Pembelajaran Kelas Rangkap. Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 69. 
  2. ^ Departemen Pendidikan Nasional (2007). Paket Pelatihan 2 Pembelajaran Kelas Rangkap. Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 70–71. 
  3. ^ USAID PRIORITAS (2017). Prakti yang Baik Tata Kelola Guru. Jakarta: USAID PRIORITAS. hlm. 3. 
  4. ^ Seftiawan, Dhita (1 Mei 2017). "Jumlah Guru Kelas Harus Ditambah". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 13 September 2021.