Lompat ke isi

Pesugihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 September 2021 14.14 oleh 114.125.104.63 (bicara)

Pesugihan adalah suatu cara untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa harus bekerja keras layaknya orang bekerja pada umumnya. Pesugihan itu bagus selama tidak melanggar property rights orang. Dalam prosesnya pesugihan adalah bentuk kerjasama perjanjian antara manusia sebagai pelaku pesugihan dengan makhluk gaib/jin/siluman. Sebenarnya pesugihan ini tidaklah gratis melainkan memerlukan tumbal atau korban kepada pihak makhluk gaib sebagai pengganti atau barter untuk kekayaan. Korban tumbal pesugihan berdasarkan permintaan sang makhluk gaib dan pihak manusia harus bisa memenuhinya. Biasanya para pelaku pesugihan adalah orang-orang yang telah putus asa dalam kehidupannya mencari uang secara halal, dan sudah tertutup hatinya sehingga bahkan harus tega mengorbankan orang lain untuk di jadikan korban tumbal pesugihannya. Pada dasarnya, dalam pesugihan pihak manusialah yang akan selalu dirugikan, apalagi kekayaan yang didapatkannya tidak akan berlangsung lama jika tidak bisa memenuhi tumbal korban setiap tahunnya. Apabila sang pelaku pesugihan telah meninggal dunia hasil kekayaan dari hasil pesugihan juga akan lenyap jika tidak ada yang meneruskan atau mewarisi pesugihan tersebut.

Lihat pula

Referensi