Lompat ke isi

Hari Tani Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 September 2021 15.12 oleh Anwarimuh18 (bicara | kontrib) (penambahan uraian lebih rigid mengenai hari tani nasional)
Petani

Tanggal 24 September menjadi hari penting bagi masyarakat Indonesia. Hari itu secara nasional diperingati sebagai hari tani nasional. Hal ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 169 tahun 1963 ketika Soekarno menjabat sebagai Presiden RI.

Pada tanggal yang sama, tepatnya 24 September 1960 bertepatan pula dengan disahkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Kemudian tanggal 26 September 1963 Soekarno menetapkan sebagai hari Tani Nasional yang menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai ientitas pembangunan bangsa.

Pada masa itu Indonesia yang notabene dijuluki sebagai negara agraris mengalami ketimpangan dan sarat kepentingan. Penyebabnya disinyalir oleh sebagian besar golongan masyarakat masih mewarisi budaya kolonialisme. Maka dari itu, hadirnya UUPA menjadi spirit bangsa untuk merombak struktur agraria yang ada di Indonesia. Sumber lebih lengkap katakunci.id

Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.[1][2]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Petani & Hari Tani 24 September". Serikat Petani Indonesia. Diakses tanggal 23 September 2013. 
  2. ^ "Hari Tani Nasional / National Farmer's Day". Indonesiakreatif.net. Diakses tanggal 23 September 2013. 

3. Hari Tani Nasional 24 September 2021: Tema dan Sejarah Singkat

Pranala luar