Lompat ke isi

Putusan kontradiktor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Oktober 2021 09.51 oleh Cahyo (WMID) (bicara | kontrib) (Cahyo (WMID) memindahkan halaman Putusan Contradictoir (Hukum Acara) ke Putusan kontradiktor)

Putusan Contradictoir atau bisa disebut Putusan Kontradiktor adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. Dimana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saar putusan diucapkan.[1]

Jenis

Dalam hal ini terdapat dua jenis Putusan Contradictoir diantaranya sebagai berikut:[1]

1.      Dimana pada saat Putusan Diucapkan para Pihak Hadir

Dalam hal pada waktu putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan namun

  • Terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan;
  • Serta pada saat putusan tersebut diucapkan, kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.

2.      Dimana pada saat Putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir

Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv dimana bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Dimana dengan tata cara sebagai berikut:

  • Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan op tegenspraak. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
  • Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, dimana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan verstek.

Dalam Pasal 127 HIR [2]dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor dalam hal ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak:

  • Maka tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet;
  • Maka dalam upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa. [1]

Referensi

  1. ^ a b c Harahap, M.Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 
  2. ^ Herzien Inlandsch Reglement.