Lompat ke isi

Sekretariat Pengadilan Pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Oktober 2021 10.30 oleh Spuspita (bicara | kontrib) (menghapus templat tanpa referensi)

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata usahadan kearsipankesekretariatan,penganggarandanpengelolaankeuangan,pengelolaandanpembinaan  sumber daya  manusia  serta  pengelolaan  perlengkapandan rumah tangga;
  2. pelaksanaan   pelayanan  administrasi   berkas   banding  dan/atau gugatan;
  3. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
  4. pelayanan administrasi persidangan;
  5. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
  6. penghimpunan  dan pengklasifikasian  putusan  dan penyelenggaraankepustakaan;
  7. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
  8. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
  9. pengolahan data dan pelayanan informasi.

Referensi

  1. Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.