Lompat ke isi

Lembaga Biblika Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Oktober 2021 12.02 oleh Jarot Hadianto (bicara | kontrib) (Editing bahasa)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga Biblika Indonesia (LBI) adalah lembaga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang berkecimpung dalam bidang studi, publikasi, kerasulan, dan distribusi Kitab Suci. LBI sudah dirintis sejak tahun 1965 sebagai usaha Ordo Saudara Dina Fransiskan (OFM) untuk menerjemahkan dan menerbitkan Kitab Suci dan buku-buku mengenai Kitab Suci. Waktu itu, lembaga ini bernama Lembaga Biblika Saudara-saudara Dina.

Dalam sidang Majelis Agung Waligereja Indonesia (MAWI) tahun 1970, para uskup Indonesia meresmikan dan mengangkat lembaga tersebut menjadi lembaga MAWI yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan Kitab Suci. Hal ini kemudian dinyatakan dalam surat sekretaris presidium MAWI pada tanggal 19 Februari 1971. Karena itu, sejak tanggal 19 Februari 1971, lembaga ini secara resmi bernama Lembaga Biblika Indonesia (LBI).

Didirikannya LBI dimaksudkan untuk menanggapi imbauan Konsili Vatikan II: “Bagi kaum beriman kristiani, jalan menuju Kitab Suci harus terbuka lebar-lebar” (Dei Verbum 22). Dengan demikian, kaum beriman dapat memenuhi anjuran untuk “sering kali membaca Kitab Suci dan memperoleh pengertian yang mulia akan Yesus Kristus … Sebab, tidak mengenal Kitab Suci berarti tidak mengenal Kristus” (Dei Verbum 25).

Kantor LBI terletak di Kompleks Gedung Gajah Blok. D-E, Jl. Dr. Saharjo no. 111, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta 12810, telp. (021) 8318633. LBI memiliki website dengan alamat http://www.lbi.or.id/ . Melalui website ini, umat diharapkan dapat mengikuti perkembangan LBI, serta memanfaatkan sarana dan bahan yang ditawarkan oleh LBI.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]