Lompat ke isi

Johannes Stark

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Oktober 2021 07.02 oleh Sandandstones (bicara | kontrib) (Kategori)
Johannes Stark

Johannes Stark (15 April 1874 – 21 Juni 1957) adalah seorang fisikawan Jerman yang pada 1913 menunjukkan bahwa sebuah medan listrik yang kuat akan menyebabkan garis spectrum tunggal terpecah ke dalam komponen-komponen yang berbeda. Efek Stark analog dengan pemisahan di sebuah medan magnet, yang dikenal sebagai efek Zeeman. Untuk menjelaskan efek Stark, maka perlu mengadakan dugaan baru atas mekanika kuantum. Stark menerima Penghargaan Nobel dalam Fisika 1919 untuk penemuan efek ini.

Pada 1947, karena terkait dengan Jerman Nazi, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh pengadilan denazifikasi.

Pranala luar