Lompat ke isi

Sarbagita

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Oktober 2021 00.58 oleh Bezaleel evan (bicara | kontrib) (menambahkan definis)
Kawasan Metropolitan Denpasar
Sarbagita
Negara Indonesia
Provinsi Bali
Kota intiDenpasar
Daerah penyanggaKabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Tabanan
Tanggal peresmian27 Juli 2011
Dasar hukumPerpres No. 45 Tahun 2011
Zona waktuUTC+8 (WITA)
Kode area telepon+62 361

Sarbagita (akronim dari Denpasar–Badung–Gianyar–Tabanan) adalah sebuah kawasan metropolitan di Provinsi Bali yang terdiri dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan. Kawasan Perkotaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.[1][2]

Definisi

Kawasan Sarbagita mencakup wilayah administrasi :

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-03. Diakses tanggal 2017-04-02. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-03. Diakses tanggal 2017-04-02.