Lompat ke isi

Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Oktober 2021 20.07 oleh Danangjoyo38 (bicara | kontrib) (Menghapus pengalihan ke Nahdlatul Ulama)

Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah;

referensi tanpa nama harus memiliki isi

IPPNU
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
Berkas:Ikatan Pelajar Putri NU.png
Belajar, Berjuang, Bertakwa
SingkatanIPPNU
Tanggal pendirian2 Maret 1955
Didirikan diMalang
StatusBadan Otonom NU
TipeOrganisasi
TujuanKepelajaran, kemasyarakatan, dan keagamaan
Lokasi
  • Indonesia
Bahasa resmi
Bahasa Indonesia
Ketua Umum Pimpinan Pusat
Nurul Hidayatul Ummah
Organisasi induk
Nahdlatul Ulama
Anak organisasiKorp Pelajar Putri (KPP)
Situs webippnu.or.id
Nama sebelumnya
Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama

Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama atau disingkat IPPNU adalah organisasi kepelajaran yang berstatus sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama. Embrio organisasi ini muncul di Surakarta pada tahun 1955 M yang selanjutnya disahkan pada tanggal 2 Maret 1955 M (8 Rajab 1374 H) di Malang. Dinamika organisasi menjadikan IPPNU mengalami perubahan akronim menjadi Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama (1988-2003) dan kembali menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama pada tanggal 23 Juni 2003, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulakhir 1424== H.

Akidah, Asas, dan Tujuan

Akidah

IPPNU berpaham Islam Ahlusunah Waljamaah, dalam akidah bermazhab kepada Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Mansur Al Maturidi. Dalam bidang fikih mengikuti salah satu Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali), dan dalam bidang tasawuf mengikuti Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi.

Asas

IPPNU berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan IPPNU

Tujuan organisasi ini adalah terbentuknya pelajar putri Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syariat Islam menurut paham Ahlussunah wal Jamaah An Nahdiyah dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.