Lompat ke isi

Qadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 November 2021 06.48 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (menambahkan pranala dalam)

Qadi atau Khadi (bahasa Arab: قاضي‎) adalah seorang hakim yang membuat keputusan berdasarkan syariat Islam.[1]

Islam tidak pengenal adanya pemisahan masalah agama maupun yang berkaitan dengan hukum, sehingga Qadi berperan dalam penegakan aturan bagi setiap muslim. Qadi selalunya identik dengan orang yang alim (yang mempunyai pengetahuan agama Islam) dan mesti merupakan seorang muslim laki-laki yang sudah merdeka serta melewati masa pubertas.

Selain itu, Qadi juga merujuk kepada seseorang yang bertugas memastikan rukun-rukun pernikahan serta mahar dalam urusan perkawinan secara Islam. Di samping tanggungjawabnya menikahkan suami-istri, Qadi juga berperan untuk memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkawinan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Rujukan

  1. ^ Ali (2019), hlm. 397.

Daftar Pustaka

Lihat pula