Lompat ke isi

Hak atas akses internet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 November 2021 08.32 oleh NFarras (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Main|Hak digital|Akses internet}}{{Inuse|22 November 2021|date=15 November 2021}} '''Hak atas akses internet''', atau juga dikenal sebagai '''hak untuk saling terhubung''', adalah sebuah pandangan bahwa semua orang harus dapat mengakses internet supaya bisa mendapatkan dan menikmati hak kebebasan berbicara dan hak asasi manusia mereka. Pandangan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk menjamin keter...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hak atas akses internet, atau juga dikenal sebagai hak untuk saling terhubung, adalah sebuah pandangan bahwa semua orang harus dapat mengakses internet supaya bisa mendapatkan dan menikmati hak kebebasan berbicara dan hak asasi manusia mereka. Pandangan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan akses internet warganya dan tidak membatasinya tanpa alasan yang jelas.

Referensi