Lompat ke isi

Risiko hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 November 2021 01.50 oleh Kepadalisna (bicara | kontrib)

Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber daripada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara. Tuntutan hukum yang terjadi akibat beberapa faktor dan aspek yuridis biasa ditemukan dalam aktivitas transaksi yang terjadi di bank, serta dalam kegiatan kontrak yang terjadi antara nasabah dengan pihak ketiga atau pihak lainnya. Risiko hukum tersebut bisa terjadi karena adanya pelanggaran dalam perjanjian kontrak, kurangnya dokumen atau payung hukum yang mendukung, serta hukum dan peraturan yang tiidak dijalankan secara prosedural.[1] Di Indonesia, permasalahan yang muncul akibat risiko hukum, di antaranya kasus pengindaran pajak yang menimbulkan permasalahan sengketa pajak, kebakaran hutan dan lahan akibat proyek pembangunan yang tidak taat hukum, hingga perselisihan dengan pihak ketiga yang muncul diperusahaan karena kontrak. Risiko hukum bisa dicegah dengan cara mengelola risiko hukum, dan taat terhadap aturan.[2]

Kebijakan dan Strategi

Bank Indonesia pada tahun 2003 meberbitkan peraturan tentang penerapan manajemen risiko Bank Umum.[3] Di dalamnya berisi mengenai kebijakan bank untuk mengaplikasikan manajemen risiko hukum, yang memuat tentang:

  • Bank harus mempunyai kebijakan untuk mengendalikan risiko hukum seara tertulis, dan dapat disesuaikan dengan strategi usaha bank. Kebijakan yang telah dibuat, harus disetujui oleh Direksi, setelah itu harus sebarluaskan kepada setiap organisasi di perusahaan perbankan tersebut agar kebijakan dan aturan hukum tersebut dijalankan secara prosedural.[3]
  • Bank harus memiliki legal watch, yang berfungsi untuk menganalisis dan memberikan saran mengenai hukum kepada seluruh pegawai/organisasi yang berada di perusahaan perbankan tersebut.[3]

Referensi

  1. ^ Yulia, Purnama (2019-01-06). "MANAJEMEN RISIKO HUKUMPERBANKAN SYARIAH". STIES Purwakarta. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  2. ^ Resha, Resha (2020-04-12). "Legal Risk Management, Paradigma Baru Risiko Hukum". Kawan Hukum. Diakses tanggal 2021-11-20. 
  3. ^ a b c Direktur, Bank Indonesia (2003-05-19). "Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum" (PDF). BPK. Diakses tanggal 2021-11-20.