Harga pokok penjualan
Akuntansi | |
---|---|
Konsep dasar | |
Akuntan · Pembukuan · Neraca percobaan · Buku besar · Debit dan kredit · Harga pokok · Pembukuan berpasangan · Standar praktik · Basis kas dan akrual · PABU / IFRS | |
Bidang akuntansi | |
Biaya · Dana · Forensik · Keuangan · Manajemen · Pajak | |
Laporan keuangan | |
Neraca · Laba rugi · Perubahan ekuitas · Arus kas · Catatan | |
Audit | |
Audit keuangan · GAAS · Audit internal · Sarbanes-Oxley · Empat Besar | |
Harga pokok penjualan atau HPP adalah istilah pada akuntansi keuangan dan pajak yang digunakan untuk menggambarkan total pengeluaran biaya langsung oleh perusahaan yang timbul dari barang dan/atau jasa yang diproduksi dan dijual dalam kegiatan bisnis dalam satu periode. Ini termasuk biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead dan tidak termasuk periode (operasi) biaya seperti penjualan, iklan atau riset dan pengembangan.[1]
HPP muncul pada laporan laba rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi. HPP juga disebut sebagai biaya penjualan.
Metode akuntansi 1
Untuk perusahaan dagang, metode menghitung harga pokok penjualan adalah:
Harga pokok penjualan (HPP) = persediaan awal + pembelian bersih - persediaan akhir
Tabel ini akan memudahkan untuk memahami konsep harga pokok penjualan
Persediaan awal --------------------------- Rp 100.000,- Pembelian Bersih --------------------------- Rp 400.000,- => Barang tersedia untuk dijual-------------------- Rp 500.000,- Dikurangi harga pokok penjualan ------------------ (Rp 300.000,-) => Persediaan akhir ------------------------------- Rp 200.000,-
Persediaan awal ditambah pembelian bersih sama dengan barang tersedia untuk dijual. Harga pokok penjualan dihitung dengan mengurangi persediaan akhir dari barang tersedia untuk dijual.
Pranala luar
- Cost of Goods Sold Explanation and examples for Inventory and Cost of Goods Sold.
- Investopedia Definition of COGS.
Referensi
- ^ wijanarko. "Apa Itu HPP? Memahami Pengertian HPP dan Cara Menghitungnya". ekonomi.bunghatta.ac.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-26.