Lompat ke isi

Masjid Al Ihsan Balikpapan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 November 2021 01.36 oleh Abiyuna (bicara | kontrib)
Nama Bangunan Masjid Al Ihsan
Alamat Jl. Jendral Ahmad Yani No.14
Kelurahan Gunung Sari Ilir
Kecamatan Balikapapan Tengah
Kota Balikpapan
Kode Pos 76121
Provinsi Kalimantan Timur
Awal Dibangun Tahun 1972
Selesai Dibangun Tahun 1974
Awal Renovasi Tahun 2021
Luas Lahan 1400 m²
Kapasitas ± 1500 orang
  • Sejarah Masjid Al Ihsan Balikpapan[1]

Pada tahun 1972, Bapak H.M. Gido Niaziddin menggagaskan rencana untuk merenovasi Langgar Chairussarif menjadi bangunan yang lebih besar agar dapat menampung jemaah untuk Sholat Jumat. Gagasan ini disambut baik oleh para warga dan diselenggarakanlah sebuah rapat yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 1972. Hasil musyawarah dalam rapat tersebut menghasilkan struktur panitia pembangunan Masjid Al Ihsan Balikpapan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah awal, pada tanggal 19 Juni 1972 panitia pembangunan Masjid Al Ihsan Balikpapan mengadakan pertemuan lanjutan dengan pengurus RT.5 Gunung Sari Ilir. Pertemuan tersebut menghasilkan rencana anggaran renovasi sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan gambar rancangan Masjid Al Ihsan. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan kepada Walikota Balikpapan (1967-1973), Mayor (Pol) Zainal Arifin.

Diluar dugaan, Walikota Balikpapan saat ini menolak hasil rancangan Masjid Al Ihsan dengan pertimbangan rancangan yang terlalu sederhana. Bapak Walikota berharap pada panitia pembangunan Masjid Al Ihsan dapat membuat sebuah rancangan bangunan yang permanen serta memiliki sarana dan prasarana yang sangat menunjang para jamaah, mengingat posisi Masjid Al Ihsan yang strategis di tepi jalan utama Kota Balikpapan. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Bapak Walikota berjanji akan membantu panitia pembangunan Masjid Al Ihsan untuk mencari sumber pendanaan.

Sebagai realisasi atas komitmen untuk membantu mencari sumber pendanaan bagi pembangunan Masjid Al Ihsan, Bapak Walikota Balikpapan memprakarsai sebuah pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juli 1972, di Hotel Kutai (saat ini bernama The New Benakutai Hotel & Apartment). Pertemuan yang juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, KOMABA Balikpapan dan Dinas KESRA Balikpapan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

  1. Panitia Pembangunan Masjid Al Ihsan secara aklamasi menunjuk Walikota Balikpapan, Bapak Mayor (Pol) Zainal Arifin sebagai Pelindung.
  2. Area tanah seluas 1.400 m2 diperuntukkan sebagai tanah wakaf oleh Pemerintah Daerah, dan diatas lahan tersebut akan dibangun Masjid Al Ihsan.
  3. Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan di daulat sebagai sebagai Dewan Teknik dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Al Ihsan.
  4. Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan bertugas sebagai Bendahara yang memiliki otoritas dalam mengelola transaksi dana dalam anggaran pembangunan Masjid Al Ihsan dan bertanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan pada Panitia Pembangunan Masjid Al Ihsan.

Pada tanggal 17 Desember 1972, ditandatanganilah Kontrak Kerja Pembangunan Masjid Al-Ihsan antara pihak Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Balikpapan yang diwakili oleh Bapak Syahruni Hasbullah dengan pihak CV. Sepinggan yang diwakili oleh Bapak Koesnadi.K. Total Kontrak Kerja Pembangunan Masjid Al-Ihsan sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang dibayarkan secara termin sesuai progres pembangunan yang telah dikerjakan oleh CV.Sepinggan sebagai pemborong. Penandatanganan Kontrak Kerja tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Ihsan.

Pada tanggal 2 Februari 1973, CV. Sepinggan memulai pekerjaan pembangunan Masjid Al Ihsan. Namun baru setahun pembangunan berjalan muncul sebuah masalah, yaitu inflasi yang menyebabkan material bahan bangunan naik. Hal ini menyebabkan CV. Sepinggan mengajukan Surat Permintaan Revisi Anggaran tertanggal 15 Maret 1974. Anggaran yang semula sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta) naik menjadi Rp.73.755.200 (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah). Atas kendala tersebut, Panitia Pembangunan Masjid Al Ihsan melaporkan masalah ini ke Walikota Balikpapan (1974-1981), Letkol (Pol) H.M. Asnawi Arbain.

Sebagai tanggapan atas masalah revisi anggaran pembangunan Masjid Al Ihsan, Bapak Walikota Balikpapan memprakarsai mediasi antara Panitia Pembangunan Masjid Al Ihsan dengan CV. Sepinggan yang digelar di kantor Walikota Balikpapan pada tanggal 14 Mei 1974. Mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

  1. Para pihak bersepakat untuk merubah skema kontrak kerja CV. Sepinggan menjadi kontrak putus.
  2. CV. Sepinggan berkomitmen untuk membantu mencari sumber pendanaan pembangunan Masjid Al Ihsan melalui Bank.
  3. Bapak Walikota memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan untuk membuat draft kontrak yang baru untuk CV. Sepinggan dan melakukan audit atas pengajuan revisi anggaran pembangunan Masjid Al Ihsan yang telah diajukan oleh CV. Sepinggan.
  4. Sebagai bentuk itikad dan komitmen, Bapak Walikota memberikan donasi dari pembangunan Masjid Al Ihsan dari Gubernur Kalimantan Timur sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Bapak Walikota berjanji akan terus mengawal masalah ini hingga terselesaikan dengan baik.

Sebagai tindak lanjut atas komitmen Bapak Walikota untuk menyelesaikan masalah anggaran, maka pada tanggal 20 Juni 1974, diadakan musyawarah antara CV. Sepinggan dengan Panitia Pembangunan Masjid Al Ihsan yang dilangsungkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan antara lain:

  1. Setelah dilakukan perhitungan secara seksama oleh Staf Teknis Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, total anggaran yang diajukan oleh CV. Sepinggan senilai Rp.73.755.200 (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) menyusut menjadi Rp.72.280.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah). Kemudian CV. Sepinggan menyetujui nilai anggaran yang baru.
  2. Pihak Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, bersama dengan CV. Sepinggan, dan Panitia Pembangunan Masjid Al-Ihsan, beresepakat untuk membuat kontrak kerja baru dengan skema Kontrak Putus yang tertuang dalam Surat Kontrak NO.25/PMAI/7 /1974 tertanggal 20 Juni 1974.

Setelah masalah selesai, dengan Izin Allah SWT dan atas bantuan dari Pemerintah Kota Balikpapan, Masjid Al Ihsan dapat menyelesaikan pembangunan dan masih tetap eksis sebagai salah satu Masjid dan Bangunan Ikonik di Kota Balikpapan

  • Renovasi Masjid Al Ihsan Balikapapan[2]

Adapun rencana renovasi yang akan kami lakukan sebagai berikut:

  1. Tahap pertama, pembangunan 3 lantai fisik bangunan[3] yang terdiri dari:
  2. Lantai Basement untuk lahan parkir kendaraan jemaah, ruang wudhu, kantor sekretariat, layanan sosial kemasyarakatan, dan pendayagunaan UMKM.
  3. Lantai 1 untuk ruang sholat, ruang audio, dan ruang serbaguna.
  4. Lantai 2 untuk ruang sholat, perpustakaan, dan Taman Pendidikan Al Quran.
  5. Tahap kedua, peremajaan infrastruktur dan relokasi sarana dan prasarana penunjang lainnya.
  1. ^ "Profil dan Sejarah - Masjid Al Ihsan". Masjid Al Ihsan - Balikpapan (dalam bahasa Inggris). 2021-11-06. Diakses tanggal 2021-11-08. 
  2. ^ "Renovasi Masjid Al Ihsan - Masjid Al Ihsan". Masjid Al Ihsan - Balikpapan (dalam bahasa Inggris). 2021-11-04. Diakses tanggal 2021-11-08. 
  3. ^ "Gambar Rancangan - Masjid Al Ihsan". Masjid Al Ihsan - Balikpapan (dalam bahasa Inggris). 2021-11-04. Diakses tanggal 2021-11-08.