Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 November 2021 07.58 oleh NFarras (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{inuse|29 November 2021|date=23 November 2021}} '''Hak asasi manusia di dunia maya''' merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19('''2''') dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (I...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Lihat pula

Referensi