Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 November 2021 08.01 oleh NFarras (bicara | kontrib)

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ United Nations Human Rights Committee (16 Desember 1966). "International Covenant on Civil and Political Rights". General Comment no.34, catatan 4, paragraf 12.