Perbankan swasta
{{sedang ditulis}}
Perbankan swasta (private banks) merupakan bentuk lembaga keuangan yang kepemilikannya dikuasai seluruhnya atau sebagian oleh badan swasta itu sendiri baik dari segi anggaran dasar maupun kegiatannya yang juga dilakukan oleh badan swasta. Adapun kepemilikan perbankan swasta atau Badan Usaha Milik perseorangan dan ataupun bukan BUMN dapat berstatus badan usaha, badan hukum ataupun orang perseorangan. Di bidang segi kegiatan usaha, bank swasta tidak jauh berbeda dengan bank pada umumnya. Kegiatan-kegiatan usaha bank swasta bertujuan dalam pembiayaan atau pendanaan, peminjaman, penyaluran dana dan jasa ataupun dalam memberikan jasa-jasa lainnya[1].
Sejarah perbankan swasta
Perbankan swasta dipengaruhi oleh perkembangan di seluruh dunia, hampir di setiap pasar dan secara langsung (real time). Sangat penting untuk memahami tren yang melanda industri ini. Disaat yang sama, meningkatnya lapisan baru kompleksitas. Krisis keuangan telah mengakibatkan sejumlah inisiatif yang bertujuan guna mengurangi resiko, menaikkan seperangkat ketentuan serta peraturan yang telah rumit. Sementara itu, pemerintah prihatin dengan aset yang tidak diungkapkan, meningkatkan tekanan pada bank swasta guna membocorkan informasi tentang aset yang disimpan lintas batasan. Perkembangan teknologi secara Internasionalisasi ekonomi seperti Internet dan telepon seluler memastikan bahwa perbankan harus berinovasi dengan proposisi nilai mereka sendiri dan mencari pasar baru. Sebagai contoh, pertumbuhan Eropa memiliki tingkat terendah di pasar perbankan swasta, dibandingkan dengan Asia yang memiliki jumlah jutawan telah tumbuh hingga menjadi 3,6 juta[2].
Perbankan swasta juga memaparkan bagaimana perbankan berasal. Bank-bank pertama di Venesia berfokus pada penanganan keuangan swasta untuk rumah tangga kaya. Bank swasta datang ke sini untuk dianggap sebagai "swasta" untuk menghadapi perbankan ritel dan bank tabungan keuangan yang ditujukan untuk kelas tengah baru. Secara tradisional, bank non-publik telah terhubung ke rumah tangga selama beberapa generasi. Mereka sering menyarankan dan menyelesaikan semua penawaran moneter dan perbankan untuk rumah tangga tersebut. Secara historis, perbankan swasta telah berkembang di Eropa. Beberapa bank di Eropa dianggap mampu menangani barang-barang milik beberapa keluarga kerajaan. Permasalahan dalam sistem keuangan yang memuncak pada runtuhnya sebagian bank yang telah lama berdiri dan hampir runtuhnya banyak bank lain pada tahun 2008 menyebabkan lebih dari hanya kerugian moneter[3]. Sebab manajemen kekayaan biasanya membagikan aliran pemasukan yang normal, sering kali beroperasi dengan bantalan modal yang besar, ini ialah bonus yang disambut baik buat kelompok yang lebih besar. Suatu bank swasta yang menguntungkan dalam dirinya sendiri bisa menderita kerusakan jaminan bila bisnis lain dalam kelompok tersebut mengalami kerugian.
Proposisi nilai perbankan swasta
Sebagian besar perbankan swasta mendefinisikan bahwa proposisi nilai sepanjang satu atau 2 dimensi & memenuhi kebutuhan dasar antara satu dengan yang lainnya. Bank-bank ini mempunyai kehadiran yang bertenaga pada semua global & menaruh penawaran perbankan swasta menjadi bagian dari kelompok induk. Pendekatan Satu Bank (One Bank approach) merupakan posisi dimana perbankan swasta memperlihatkan proposisi terintegrasi dalam memenuhi kebutuhan eksklusif & usaha klien. Banyak perbankan swasta terbaru mengikuti platform produk terbuka, sebagai akibatnya karena itu menjamin bahwa saran mereka nir bias. Keyakinanan perbankan swasta berupa keuntungan untuk mendorong produk eksklusif, & klien menerima yang terbaik dari apa yang mereka tawarkan[4].
Lebih dari satu dekade sejak krisis keuangan global, maka perbankan swasta memiliki peranan penting dalam implementasi penuh dari reformasi pasca-krisis. Salah satu reformasi ini adalah pembentukan Prudential Regulation Authority (PRA) pada April 2013 sebagai regulator kehati-hatian Inggris bagi para pengambil simpanan, perusahaan asuransi, dan perusahaan investasi besar. Oeh karena itu, pendekatan satu bank ini ialah dengan menetapkan bagaimana mengejar tujuan ini sehubungan dengan pengambil simpanan dan perusahaan investasi yang ditunjuk (dokumen kedua menetapkan pendekatan untuk perusahaan asuransi). Tiga prinsip yang mendasari pendekatan inti tetap konstan selama beberapa tahun terakhir PRA 2013[5], yaitu:
- Supervisor mengandalkan penilaian dalam mengambil keputusan,
- Menilai perusahaan tidak hanya terhadap risiko saat ini, tetapi juga terhadap risiko yang mungkin muncul lebih jauh ke depan, dan
- Fokus pada isu-isu dan perusahaan yang mungkin menimbulkan risiko terbesar untuk tujuan.
Perbankan swasta nasional di Indonesia
Dalam pertukaran nilai uang antara Jepang terhadap Oeang Repoeblik Indonesia (ORI), Perbankan swasta nasional yang telah banyak upaya dalam kepemerintahan[6]. Adapun bank-bank yang membantu updaya dalam pertukaran uang adalah sebagai berikut.
- Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumiputra) yang didirikanpada tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia (BI) yang didirikan pada tahun 1946 di Palembang.
- Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang didirikan pada tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation (IBC) yang didirikan pada tahun 1947 di Yogyakarta yang kemudian bernama Bank Amerta.
- Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan pada tahun 1946 di Surabaya yang sekarang dikenal dengan BNI '46 .
Efek terhadap perbankan swasta di Indonesia
Efek deregulasi di bidang perbankan sudah ada sejak Paket Kebijakan Oktober (Pakto 1988) yang pernah diterbitkan, yang meliputi ketentuan peniadaan plafon kredit, pengurangan kredit bersubsidi (Kredit Likuiditas Bank Indonesia), deregulasi tingkat bunga deposito dan loan, serta penghapusan subsidi deposito. Subsidi Desember (Pakdes 1988), termasuk pelonggaran perizinan dan persyaratan pembukaan cabang, menurunkan reserve requirement dari 15% menjadi 2% sehingga mengizinkan BUMN untuk menempatkan dananya di bank swasta dan perbaikan ketentuan lending limits (batas kredit)[7]. Adapun efek yang ditimbulkan dapat dilihat beberapa aspek, yaitu.
- Ekspansi pemberian kredit besar-besaran kepada nasabah baik dalam group sendiri, maupun kepada nasabah lain yang memunculkan potensi terjadinya kredit macet,
- peningkatan jumlah bank yang mengakibatkan persaingan menjadi semakin ketat, sehingga banyak bank yang menjadi collaps.
Di sisi lain, terkait aktivitas bisnisnya, bank swasta tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Sejumlah aktivitas bisnis bank swasta adalah funding atau menghimpun dana, lending atau menyalurkan dana, dan services atau menyediakan layanan atau jasa lainnya. Negara-negara mempunyai cabang-cabang bank di setiap kota yang tersebar di Indonesia. Bank swasta sebagian besar banyak beroperasi di kota-kota besar, sedangkan bank asing hanya beroperasi di Jakarta berdasarkan dengan peraturan-peraturan bank sentral[8].
Perihal tersebut maka berdasarkan UU Republik Indonesia No.14 tahun 1967 mengenai Pokok Perbankan[9], pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai pertimbangan dari Bank Indonesia.
Bentuk perbankan swasta di Indonesia
Selain perbankan umum pemerintah yang kantor pusatnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, maka tedapat pula perbankan milik swasta. Berikut ini adalah merupakan bentuk-bentuk dari perbankan swasta[10], yaitu:
Segi kepemilikan
Perbankan Milik Swasta Nasional
Perbankan milik swasta nasional merupakan perbankan dengan seluruh saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Berdiri perbankan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18 Desember 1968 menyatakan bahwa bentuk perbankan milik swasta nasional meliputi, yaitu: Bank Umum Swasta, Bank Tabungan Swasta dan Bank Pembangunan Swasta.[11].
Contoh bank swasta nasional adalah Bank Central Asia, Bank Danamon, dan Bank Muamalat[12].
Perbankan Milik Swasta Asing
Perbankan milik swasta asing merupakan perbankan dengan seluruh saham dimiliki oleh warga negara asing dan atau bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Berdiri perbankan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20 Februari 1968 menyatakan bahwa bentuk perbankan milik swasta asing meliputi, yaitu: Bank Umum Asing, Bank Pembangunan Asing, dan Bank Tabungan Asing.
Campuran Perbankan Swasta Nasional & Perbankan Swasta Asing
Kerjasama antara perbankan swasta nasional dengan bank swasta asing merupakan perbankan gabungan yang mencakup antara perbankan swasta nasional (Indonesia) dengan perbankan swasta asing (Jepang), seperti halnya yaitu bank Perdagangan Indonesia (Perdania) yang berdiri pada tanggal 26 September 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor J.A5/15/11.
Dalam laman resmi OJK, diperlihatkan beberapa contoh bank campuran yang berada di Indonesia[13], antara lain:
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Woori Indonesia
- Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited
- Bank DBS Indonesia
- Bank CTBC Indonesia
- Bank Mizuho Indonesia
Segi aktivitas transaksi valas
Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa
Perbankan swasta nasional devisa merupakan bank yang mayoritas kepemilikan atau sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh perusahaan bank swasta devisa di Indonesia dengan data yang bersumber dari OJK sebagai berikut[14].
No | Nama Perbankan |
1 | Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk d.h Bank Agroniaga Tbk. |
2 | Bank Antar Daerah |
3 | Bank Artha Graha Internasional, Tbk d.h Bank Interpasific Tbk |
4 | Bank BNI Syariah |
5 | Bank Bukopin,Tbk |
6 | Bank Bumi Arta |
7 | Bank MNC International Tbk d.h ICB Bumiputera Indonesia, Tbk d.h Bank Bumiputera Indonesia Tbk |
8 | Bank Central Asia, Tbk |
9 | Bank CIMB Niaga, Tbk d.h Bank Biaga Tbk |
10 | Bank Danamon Indonesia,Tbk |
Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Non-Devisa
Perbankan swasta jenis non-devisa merupakan bank swasta nasional yang tidak bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan valas atau valuta asing atau hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara tertentu. Dengan demikian, dalam hak kepemilikan saham oleh perbankan swasta terhadap perbankan umum tidak dapat dilakukan, kecuali melalui bursa efek[15].Contoh perusahaan bank swasta non-devisa di Indonesia sebagai berikut[16].
No | Nama Perbankan |
1 | Anglomas Internasional Bank |
2 | Bank Artos Indonesia |
3 | Bank BCA Syariah |
4 | Bank Jasa Jakarta |
5 | Bank Kesejahteraan Ekonomi |
6 | Bank Ina Perdana |
7 | Bank Harda Internasional |
8 | Bank Fama Internasional |
9 | Bank Sahabat Sampoerna |
10 | Centratama Nasional Bank |
Data Bank Indonesia menyebutkan, pada April 2012 penyaluran Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bank swasta nasional devisa menjadi salah satu penyalur terbesar yakni sebesar Rp 183,75 triliun (37,37%) dan bank swasta nasional non-devisa Rp 20 triliun (4,07%)[17].
Lihat pula
Pranala luar
- Direktori Perbankan Indonesia oleh OJK
Referensi
- ^ Saretta, Irene R., "Irene Radius Saretta", Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia, Indonesia: Cermati, diakses tanggal 11 November 2021
- ^ Hanson, Joyce (2012), Top 10 Countries With Most Millionaires: Capgemini/RBC, Thinkadvisor, diakses tanggal 08 November 2021
- ^ Collardi, Boris F.J. (2012), Private Banking Building a Culture of Excellence (PDF) (dalam bahasa English), Singapore: John Wiley & Sons Singapore Pte. Ltd., hlm. 8=9, ISBN 978-0-470-82699-7
- ^ Questfinancial, "Questfinancial", Private Banking (dalam bahasa Inggris), New York: Questfinancial, diakses tanggal 11 November 2021
- ^ Woods, Sam (2018). The Prudential Regulation Authority’s approach to banking supervision (PDF) (dalam bahasa Inggris). Inggris: Bank Of England Prudential Regulation Authority.
- ^ Abdullah, Thamrin; Wahjusaputri, Sintha (2018). Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2 (PDF). Jakarta: Mitra Wacana Media. hlm. 4–5. ISBN 978-602-318-126-1.
- ^ Syaifuddin, Dedy Takdir (2009), Efisiensi & Kinerja Bank (Aplikasi Teori Hubungan Struktural), Kendari: Unhalu Press, hlm. 1–2, ISBN 978-602-8161-18-3
- ^ Hasan, Nurul Ichsan (04 April 2014), Pengantar Perbankan (PDF), Jakarta: Gaung Persada Press Group, ISBN 978-602-1568-16-3
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan".
- ^ Abdullah, Thamrin; Wahjusaputri, Sintha (2018). Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2 (PDF). Jakarta: Mitra Wacana Media. hlm. 18–19. ISBN 978-602-318-126-1.
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara" (PDF).
- ^ Lifepal, "Bank Swasta : Jenis & Daftar Bank Swasta di Indonesia", lifepal.co.id, diakses tanggal 04 November 2021
- ^ Abdi, Wahyu (10 Juni 2021), "Wahyu Abdi", Daftar Alamat Kantor Pusat Bank Umum Dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diakses tanggal 06 November 2021
- ^ Sahamu (April 2018), "Daftar bank umum swasta devisa", sahamu.com, diakses tanggal 11 November 2021
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan" (PDF).
- ^ Sahamu (Mei 2015), "Bank umum swasta nasional non devisa", sahamu.com, diakses tanggal 11 November 2021
- ^ Siswanti, Indra (Juli 2012), "Ketika Bank Asing Mulai Melirik Pasar UMKM", investor.id, diakses tanggal 11 November 2021