Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Januari 2009 02.23 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah.

DPRD terdiri dari:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wakil-wakil dari rakyat di wilayah atau di daerah setempat. Dewan inilah yang menjadi jembatan sebagai penghubung komunikasi antara rakyat dengan pemerintah daerah setempat.