Lompat ke isi

Amendemen Ketiga Belas Konstitusi Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Desember 2021 06.44 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (Noref)
Amendemen ke-13 di Arsip Nasional

Amendemen ke-13 Konstitusi Amerika Serikat disahkan pada tahun 1865 oleh Kongres Amerika Serikat, yang bertujuan menghapuskan perbudakan di Amerika Serikat. Proses tersebut dimulai oleh Presiden Abraham Lincoln dengan Proklamasi Emansipasinya pada tahun 1863; hukum tersebut membebaskan semua budak di Negara Konfederasi, yang tidak kembali ke AS utara. Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan bahwa wajib militer tidak termasuk dalam Amendemen ke-13 sebagai "perbudakan paksa". Dalam waktu singkat, Amendemen ke-13 diikuti oleh Amendemen ke-14 (tentang HAM) dan 15 (yang melarang pemungutan suara yang dibatasi untuk ras tertentu).

Pada tanggal 1 Februari 1865, Illinois adalah negara bagian pertama yang mengesahkan UU tersebut. 3 negara bagian terakhir yang meratifikasi amendemen tersebut adalah:

Sebelum Amendemen ke-13, terdapat 2 amendemen awal yang diajukan, yakni Titles of Nobility Amandment dan Amendemen Corwin.