Lompat ke isi

Mukalaf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Desember 2021 17.10 oleh Raden Iyhu (bicara | kontrib) (kami menambahkan sedikit syarat untuk mukallaf)

Mukalaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukalaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Untuk dianggap sebagai mukallaf, syaratnya ada dua.

Pertama, dia berakal, bukan gila. Kedua, dia sudah baligh, bukan anak kecil yang belum baligh.[1]

Lihat pula

  1. ^ "Mukallaf dan Muallaf". Majelis Himmah.