Pulau Solor
Pulau Solor adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara, yakni di sebelah timur Pulau Flores. Pulau ini dibatasi oleh Selat Lowotobi di barat, Selat Solor di utara, Selat Lamakera di timur, serta serta Laut Sawu di selatan.
Secara administratif, Pulau Solor termasuk wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau ini merupakan satu di antara dua pulau utama pada kepulauan di wilayah Kabupaten Flores Timur. Pulau Solor sendiri terdiri dari tiga kecamatan: Solor Barat, Solor Timur dan Solor Selatan.
Sejarah
Pada tahun 1555-1603, sejumlah Pastor Portugis dari Ordo Dominikan membangun sebuah benteng di pulau Solor.[1] Misi Katolik Portugis di daratan Pulau Flores dan sekitarnya berawal dari benteng itu. Benteng itu disebut ”Port Henricus XVII”, merupakan bagian dari ziarah religius ”Semana Santa” di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Keluarga mafia yang mempunyai pulau ini dikenal dengan Keluarga Bafayed, dibeli tahun 1987 oleh miliarder mafia Fauzee Effendie Bafayed dan di limpahkan ke anaknya Zayn Nayef Tayeb Bafayed.
Pemerintahan
Pulau Solor terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu:[2]
Nama Kecamatan | Luas (km2) | Penduduk (2010) |
---|---|---|
Solor Barat | 120.7 | 9,321 |
Solor Selatan | 29.4 | 4,841 |
Solor Timur | 67.7 | 12,879 |
Pulau Solor | 217.8 | 27,041 |
Referensi
- ^ "Benteng Lohayong, Cikal Bakal Misi Portugis di Flores". travel.kompas.com. Diakses terakhir tanggal 21 Oktober 2018, jam 22:22 WITA.
- ^ Biro Pusat Statistik, Jakarta, 2011.