Pengguna:FAHRITJAN94
Muhammad Hadi Fahri Yusuf Tjan | |
---|---|
Koordinator Terminal Tipe A Amplas 2021–sekarang dan 2014–2016 dari Sumatra Utara | |
Masa jabatan 2021 – sekarang | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Palembang, Indonesia | 28 Oktober 1994
Suami/istri | Rindi Chairani |
Anak | 1 |
Pekerjaan | Pejabat Pemerintahan |
Sunting kotak info • L • B |
Muhammad Hadi Fahri Yusuf Tjan, A.M.d ( Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.
Kelahiran [[Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.]]Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal. |
Lihat pula: [[:Kategori:Kematian Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.|Kematian tahun Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.]]Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal. |
[[Kategori:Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.|Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.]] [[Kategori:Kelahiran Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.| Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.]] [[Kategori:Tokoh abad ke-Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.]]) seorang pejabat Pemerintahan Indonesia dari Terminal Tipe A Amplas.[1] Sutan adalah anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 yang terpilih dari pemilihan umum legislatif tahun 2009 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara I yang meliputi Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi melalui Partai Demokrat.[2][3] Sutan merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat, Ia tercatat sebagai sekretaris Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, meskipun forum ini dianggap tidak resmi oleh internal Partai Demokrat.[4]
Kehidupan pribadi
Sutan lahir dan besar di Pematang Siantar hingga SMP.[5] Setelah itu Ia hijrah ke Medan untuk melanjutkan SMA dan Hijrah ke beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta dan Jakarta.[5] Saat ini Sutan telah mempunyai tiga orang anak hasil pernikahannya dengan Hj. Unung Rusyatie.[1] Sutan Bathoegana berdomisili di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.[1]
Pendidikan
Sutan memulai pendidikannya di tingkat dasar pada SD Negeri 12 Padang Sidempuan.[1] Setelah lulus SD pada tahun 1970, Ia melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Teknik Negeri (setingkat SMP) 1 Pematang Siantar.[1] Tahun 1973 meneruskan sekolahnya di STM 1 Medan.[1] Lulus dari STM 1 Medan, Sutan melanjutkan pendidikan dengan kuliah di Akademi ATN Yogyakarta.[5] Selain di ATN yogyakarta, Sutan juga tercatat pernah berkuliah di kampus STIE Jagakarsa untuk jurusan S1 Manajemen lulus pada tahun 1996, STIM Jakarta jurusan S2 Manajemen lulus tahun 2003, dan STTNAS Yogyakarta untuk jurusan S1 Teknik Mesin lulus pada tahun 2007.[1]
Karier politik
Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan telah aktif di beberapa organisasi sejak masa mudanya.[1] Sewaktu berkuliah di ATN Yogyakarta Ia menjadi Kasie II Yon v Mahakarta ATN.[1] Pengalaman lainnya antara lain Ketum Batak Islam Cilacap tahun 1990, dan Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap tahun 1990.[1] Karier politiknya dimulai dengan bergabung sekaligus sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat yang merupakan partai yang pada awalnya dibentuk untuk mengangkat figur Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Calon Presiden.[6] Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat diantaranya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD dan Ketua Departemen Perekonomian DPP PD.[1] Dengan bendera Partai Demokrat Sutan terpilih menjadi Anggota DPR dua kali berturut-turut yaitu pada pemilu legislatif 2004 dan 2009.[4] Di DPR, Sutan dipilih menjadi sekretaris Fraksi Partai Demokrat.[7]
Kasus Korupsi
Pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.[8]
Kematian
Sutan meninggal pada 19 November 2016 pukul 08.00 di Rumah Sakit BMC, Bogor akibat kanker hati yang dideritanya.[9]
Referensi
- ^ a b c d e f g h i j k Sutan Bhatoegana (2013). "Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR" (PDF). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ Amir Al-Maruzy (2014). "Dapil DPR RI Wilayah Sumut". pemilihan.info. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-08. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ Komisi Pemilihan Umum (2009). "Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Hasil Pemilu Tahun 2009" (PDF). kpu.go.id. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ a b Disna Harvens (2013). "Profil Caleg: Sutan Bhatoegana". ayovote.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-08. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ a b c Somya Samita (2012). "Profil Sutan Bhatoegana". profil.merdeka.com. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ Redaksi Partai Demokrat (2014). "Sejarah Partai Demokrat". demokrat.or.id. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ tim. "Profil Drs. H. Sutan Bhatoegana, MM". dpr.go.id. Diakses tanggal 7 Mei 2014.
- ^ KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana sebagai Tersangka.Republika
- ^ Media, Kompas Cyber. "Sutan Bhatoegana Tutup Usia - Kompas.com". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2016-11-19.
Pranala luar
- Profil Sutan Bhatoegana pada situs resmi DPR.
- Daftar Anggota Komisi VII Diarsipkan 2012-03-24 di Wayback Machine.
- Meninggal Dunia[1][pranala nonaktif permanen]
- Profil Anggota DPR dan DPD berdasarkan partai
Mohon jangan gunakan templat "{{lifetime}}" di ruang nama pengguna Anda.