Lompat ke isi

Dekrit (hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Januari 2009 13.04 oleh Evremonde (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Dekrit''' (dari bahasa Latin ''decernere'' = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun [[kepala pemerintaha...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dekrit (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.

Banyak konstitusi memungkinkan dekrit dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekrit sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekrit.

Salah satu dekrit yang terkenal adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Lihat juga

Bibliografi

  • Johanna B. Will: Die Rechtsverhältnisse zwischen Bischof und Klerus im Dekret des Bischofs Burchard von Worms: eine kanonistische Untersuchung. Echter: Würzburg 1992. 209 S. Rom, Univ. Gregoriana, Diss., 1990, ISBN 3-429-01445-X