Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:Mrs5teen15

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Memulai
Tips

Selamat menjelajah, kami menunggu suntingan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia!

Welcome! If you do not understand the Indonesian language, you may want to visit the embassy or find users who speak your language. Enjoy!

--Pesan ini dikirim secara otomatis menggunakan bot. 13 Januari 2022 01.59 (UTC)

mrs5teen Wiki

Pilot

Artikel ini hanya untuk uji coba untuk mempelajari bagaimana cara menulis artikel di wikipedia. Uji coba ini dilakukan pada tanggal 13 Januari 2022.

Test 2

Ini uji coba ke dua yang dilakukan pada tanggal yang sama saat uji coba pertama dilakukan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

Sejarah

Pada tahun 1990 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II – Atas dasar Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 1990, maka dibentuklah Dinas LLAJ Kabupaten DT. II Bogor dengan Perda Tingkat II Bogor Nomor 7 Tahun 1995. Pada tahun 1999 lahir Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999, atas dasar UU diatas maka dibentuklah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan Perda Kab. Bogor No. 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, serta Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah yang dijabarkan dalam SK Bupati Bogor No. 5 Tahun 2001 dan sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Tahun 2009 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali menjadi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 11 tahun 2009 tentang Pembentukan Dinas Daerah pada tahun 2008 dimana Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor merupakan salah satu Dinas Daerah yang dibentuk.

Tugas dan Fungsi

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mempunyai beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bogor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Bogor No. 110 tahun 2021: Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan:
  3. Bidang Angkutan, membawahkan
    • Seksi Angkutan Jalan; dan
    • Seksi Jaringan Transportasi.
  4. Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan, membawahkan:
    • Seksi Prasarana; dan
    • Seksi Perlengkapan Jalan.
  5. Bidang Sarana Transportasi Jalan, membawahkan:
    • Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor; dan
    • Seksi Keselamatan.
  6. Bidang Lalu Lintas Jalan, membawahkan:
    • Seksi Pengendalian Operasional; dan
    • Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan.
  7. UPT; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Daftar Kepala Dinas

  1. H. Moch. Endang Durahim (1998)
  2. Drs. H. RIdwan, MM (1998-2002)
  3. Drs. H.R.J Helmi Anwar, M.Si (2003)
  4. Mas'an Djajuli, SH, MH (2003-2005)
  5. Drs. H. Eddy Surjahadedi, M.Si (2006-2007)
  6. Dr. Drs. H.M. Endang Basuni, SH, MM (2007-2008)
  7. Mochtar RUsli Muhi, SH (Plt 2008)
  8. R. Soebiantoro W, ATD, MM (2008-2016)
  9. Eddy Wardani, SH., MM. (2016-2019)
  10. Drs. Rustandi, M.Si (Plt 2019)
  11. Supriyanto, ATD, MM (Plt 2019)
  12. Ade Yana Mulyana, SH (2020-Sekarang)

Referensi

[1] Website Dishub Kab. Bogor