Lompat ke isi

Ernst Utrecht

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Januari 2009 16.36 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib) (Rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ernst Utrecht (Surabaya, 1922Amsterdam, 1987) adalah seorang ilmuwan Indo yang memiliki orientasi kiri.

Sebagai ilmuwan

Utrecht kuliah Hukum dan Indologie di Leinde, kemudian pada tahun 1952 ia pergi ke Indonesia. Ia menjadi dosen di Makassar, Sulawesi Selatan pada Universitas Hasanuddin yang kala itu merupakan cabang Universitas Indonesia (1954-1956). Kemudian dari tahun 1956 sampai 1958 ia menjadi dosen kepala pada fakultas hukum Universitas Hasanuddin yang sekarang sudah resmi terbentuk.

Kemudian pada tahun 1962 ia meraih gelar doktor pada Studi bandingan mengenai penerapan hukum internasional di Bali dan Lombok.

Kehidupan politik

Utrecht adalah seorang politikus yang aktif. Ia menjadi anggota PNI dan duduk di DPR. Selain itu ia pernah menjadi penasehat Soekarno. Namun setelah peristiwa G30S ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. Namun pada tahun 1966 ia sudah dikeluarkan. Kemudian ia pada tahun 1969 pergi ke negeri Belanda.

Sumber

Pranala luar