Wakaf
Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian/seluruh harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Seorang wakif adalah dapat orang-perorangan, organisasi, maupun badan hukum.
Obyek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secara utuh dan dimiliki secara sah. Obyek wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara obyek wakaf benda bergerak seperti wakaf dengan uang.
Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.