Lompat ke isi

Sertifikat hak guna bangunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Februari 2009 06.31 oleh Safrodin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''SHGB''' atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis Sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis Sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 Tahun. Setelah melewati batas 20 tahun maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB. berbeda dengan SHM yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

Pranala Luar

Badan Pertanahan Nasional