Lompat ke isi

Produser film

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Februari 2009 11.29 oleh Gombang (bicara | kontrib) (merapikan)
Salah satu pelaksanaan produksi siaran televisi

Produser adalah seseorang yang bertanggungjawab secara umum terhadap seluruh plaksanaan produksi. Produksi yang dimaksud biasanya berkaitan dengan produk audio visual antara lain produksi siaran radio, rekaman musik atau lagu, film, iklan, dan program TV.


Fungsi produser

Secara umum, fungsi produser di berbagai bidang ini berbeda satu sama lainnya. Dalam produksi siaran radio misalnya, produser kerap kali melakukan pekerjaan bersifat teknis mulai dari mengumpulkan bahan siaran hingga meramunya menjadi satu program layak siar. Untuk bidang televisi dan film fungsi produser bisa dibilang serupa. Namun, ada perbedaan peran produser pada produksi siaran televisi dan film. Dalam produksi siaran televisi, produser merupakan individu yang layak mendapat pujian terhadap satu program sebagai satu hasil karya. Sementara dalam produksi film, pujian tersebut biasanya diberikan kepada sutradara. dalam produksi televisi seorang produser lebih terlibat pada saat Pra Produksi. Kadang memang banyak orang sulit untuk membedakan fungsi antara produser dan sutradara, karena memang beda tipis. Sebenarnya fungsi produser dan sutradara hampir sama. Hanya saja yang membedakan ialah seorang produser lebih terlibat saat praproduksi dan sutradara itu pada saat pelaksanaan produksi.