Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Februari 2009 10.38 oleh 114.58.56.204(bicara)(←Membuat halaman berisi ''''Fiskal''' bisa pula berarti biaya yang harus dibayar setiap wargaIndonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.00…')
Fiskal bisa pula berarti biaya yang harus dibayar setiap wargaIndonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). kemudian diganti dengan kebijakan bagi pemilik NPWP dibebaskan dan bagi non pemilik NPWP dikenakan Rp 2,500,000