Lompat ke isi

Fiskal (pajak)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Februari 2009 10.38 oleh 114.58.56.204 (bicara) (←Membuat halaman berisi ''''Fiskal''' bisa pula berarti biaya yang harus dibayar setiap warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.00…')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fiskal bisa pula berarti biaya yang harus dibayar setiap warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). kemudian diganti dengan kebijakan bagi pemilik NPWP dibebaskan dan bagi non pemilik NPWP dikenakan Rp 2,500,000